Jalan Ir.H.Juanda Nomor 19, Jakarta Pusat
Nama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sendiri mengalami beberapa kali perubahan sesuai dengan perkembangan dan perannya. Pada masa penjajahan Belanda dinamakan CKC (Central Kantor Comtabilited) dan Slank Kas. Setelah proklamasi kemerdekaan RI, antara tahun 1945-1947 Kas Negara dipegang langsung oleh bangsa Indonesia sendiri, dan sejak itu nama CKC dan Slank kas menjadi KKN (Kantor Kas Negara).
Pada saat itu, ditetapkan bahwa KPPN dan KKN tersebar di seluruh wilayah Indonesia, sehingga pada tahun 1951 pemerintah Indonesia menetapkan bahwa ditiap-tiap karesidenan terdapat Kas Negara. Selanjutnya pada tahun 1968 nama KPPN dan KKN digabung menjadi KBN (Kantor Bendahara Negara). Namun pada tahun 1974, KBN dipecah kembali menjadi KPN (Kantor Perbendaharaan Negara), dan KKN (Kantor Kas Negara).
Seiring dengan perkembangan zaman yang mengacu pada pola penyederhanaan organisasi, maka berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 645/KMK.01/1989 tanggal 12 Juni 1989, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-1077/A/1989 tanggal 14 September 1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Anggaran KPN dan KKN digabung menjadi KPKN (Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara) sejak tanggal 1 April 1990.
Pada waktu itu KPKN beralih peran sebagai ordonatur kepada Kuasa Pengguna Anggaran dengan melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dari pihak-pihak yang memilki hak tagih kepada negara. Peralihan ini dimaksudkan untuk meningkatkan akuntabilitas dan menjamin terselenggaranya saling uji antar instansi dalam pelaksanaan anggaran. Pada titik ini, KPKN yang menjalankan fungsi Kuasa Bendahara Umum di daerah berubah menjadi KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).
Dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal kepada stakeholder di wilayah kerja Provinsi DKI Jakarta, dibentuklah tujuh KPPN yaitu KPPN Jakarta I, KPPN Jakarta II, KPPN Jakarta III, KPPN Jakarta IV, KPPN Jakarta V, KPPN Jakarta VI, dan KPPN Jakarta VII sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-169/PMK.01/2012 dan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-187/PB/2013.

|
|
INTEGRITASBerpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Prilaku Utama ;
|
||
|
|
PROFESIONALISMEBekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi. Prilaku Utama ;
|
||
|
|
SINERGIMembangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas. Prilaku Utama ;
|
||
|
|
PELAYANANMemberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman. Prilaku Utama ;
|
||
|
|
KESEMPURNAANSenantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik. Prilaku Utama ;
|