KPPN Jakarta VI, Jakarta – Kegiatan Rapat Koordinasi dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2018 bertempat di Gedung KPPN Juanda Lantai 4 sesuai dengan Kepala KPPN Jakarta VI Nomor : KEP-66/WPB.12/ KP.06/2018 tanggal 06 Desember 2018. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara pihak KPPN Jakarta VI dengan pihak perbank-kan dalam melaksanakan peraturan Ditjen Perbendaharaan terutama pada penerimaan negara dan bank garansi.
Komitmen KPPN Jakarta VI dan pihak perbankkan terutama dalam melaksanakan langkah-langkah kongret melayani satuan kerja pada KPPN Jakarta dalam pengurusan bank garansi terutama format dan isi bank garansi sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu sesuai dengan Peraturan Ditjen Perbendaharaan Nomor : Per-13/PB/2018 tanggal 31 Agustus 2018.
Tren yang selama ini terjadi dalam penerbitan bank garansi masih terdapat beberapa persepsi baik dari format yang dikeluarkan pihak bank dengan lampiran yang dipersyaratkan dalam peraturan Per-Ditjen Perbendaharaan Nomor: Per- 13/PB/2018 sehingga dapat memperlambat dan pelayanan kepada satuan kerja wilayah KPPN Jakarta VI kurang maksimal.
Dengan kegiatan rapat koordinasi ini diharapkan tercapai kesepahaman terhadap tata cara penerimaan pada akhir tahun 2018 dan format bank garansi sesuai dengan Peraturan Ditjen Perbendaharaan tersebut.
Penulis: umum.kppnjaksix

