Jakarta-KPPN Jakarta VI memberikan cara atau mekanisme penyampaian hardcopy SPM yang sudah terbit SPM_nya selama masa keadaan darurat Corona Virus Disease 2019
(covid-19) satuan kerja mitra kerja KPPN Jakarta VI menyampaikan SPM/SP3B BLU/MPHL-BJS/SP2HL/SP4HL tersebut ke KPPN Jakarta VI sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-94/PB/2020 tanggal 2 November 2020 dan Surat Kepala KPPN Jakarta VI Nomor S-2923/WPB.12/KP.06/2020 tanggal 10 November 2020 hal Mekanisme Penyampaian Hardcopy SPM/SP3B BLU/MPHL-BJS/SP2HL/SP4HL pada Masa Keadaan Darurat Covid-19 dilaksanakan melalui sarana pengiriman pos/ekspedisi atau melalui sarana pengiriman lainnya maupun disampaikan langsung melalui Petugas Pengantar SPM dengan mematuhi protokol kesehatan.
umum.kppnJaksix

