Jakarta

Surat Kepala KPPN Jakarta VI nomor S-1992/WPB.12/KP.06/2018

Penyaluran gaji pada setiap Satuan Kerja dapat dilakukan melalui lebih dari 1 (satu) bank umum penyalur gaji dengan ketentuan maksimal 3 (tiga) bank umum dengan komposisi 1 (satu) bank umum konvensional dan 2 (dua) bank umum syariah.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search