Penyaluran gaji pada setiap Satuan Kerja dapat dilakukan melalui lebih dari 1 (satu) bank umum penyalur gaji dengan ketentuan maksimal 3 (tiga) bank umum dengan komposisi 1 (satu) bank umum konvensional dan 2 (dua) bank umum syariah.
Penyaluran gaji pada setiap Satuan Kerja dapat dilakukan melalui lebih dari 1 (satu) bank umum penyalur gaji dengan ketentuan maksimal 3 (tiga) bank umum dengan komposisi 1 (satu) bank umum konvensional dan 2 (dua) bank umum syariah.