Kegiatan ini di adakaan bertujuan untuk upaya penguatan integritas pegawai dan pencegahan dalam keterlibatan dalam praktik perjudian online. Pemaparan materi disampaikan oleh kepala KPPN Jambi, yaitu bapak Muhammad Firbana, hal-hal yang disampaikan yaitu:
- Pelaksanaan sharing session merupakan salah satu tindak lanjut KPPN Jambi dalam upaya pencegahan adanya praktik perjudian diantara diantara pegawai.
- Penjudian merupakan kegiatan yang melanggaran kode etik dan kode perilaku pegawai.
- Penjudian saat ini sudah berubah menjadi lebih modern. yang di butuhkan hanya perangkat seperti telephone yang terhubung internet dan judi online mudah diakses melalaui aplikasi.
- Aktivitas ini dapat membuat kecanduan dikarenakan meningkatnya aktivitas di area otak yang terhubung dengan saraf dopamine, dan tubuh memproduksi adrenalin dan edrorfin, sehinggga motivasi seseorang untuk main judi bukan lagi soal mendapatkan keuntungan, melainkan sarana hiburan bagi diri sendiri.
- Dampak negative judi adalah kecanduan, terlilit masalah finansial, kesehat mental terpengaruh, terpedaya dengan system yang curang dan culas terganggu dalam hubungan sosial, gangguan Kesehatan fisik, penurunan kualitas hidup, potensi hukuman pidana, terjebak pada investasi bodong, merusak generasi mudah.
- Upaya menghindari hal tersebut, para pegawai diharapakan mampu memilih aktivitas lebih produktif dan mampu meningkatan kepedulian antar pegawai. Apabila pegawai terdapat permasalahan /kesuliatan, para pegawai dapat penyampaikan kepada atasan, rekan kerja, maupun pihak treasury wellbeing system (TWS) sehingga dapat diatasi pihak professional
KPPN Jambi akan terus menyelenggarakan kegiatan serupa untuk meningkatkan awareness para pegawai dan melakukan identifikasi serta observasi terhadap kepatuhan pegawai terkait kode etik dan kode perilaku.


