Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jumat, 19 Juli 2024 pukul 14.35 s.d 15.20 WIB di Aula Lantai II KPPN Jambi. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pegawa KPPN Jambi dengan Narasumber Putra Pangihutang Manullang selaku pelaksana MSKI. Segala biaya yang timbul pada kegiatan tersubut dibebankan pada DIPA KPPN Jambi tahunn2024. Kegiatan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Zona Integritas dilakukan oleh Tim Kerja secara berjenjang sebagai berikut:
- Masing-masing PIC telah Menyusun dan mendokuntasikan parameter komponen pengungkit dan dilaporkan secara rutin progress nya sampai dengan bulan juni 2024 kepada coordinator pengungkit yang berpedoman pada Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Kerlanjutann Program Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Pada KPPN Jambi TA 2024
- Pelaksana Kepatuhan Internal melaporkan rekapitulasi monitoring dan evaluasi sampai dengan bulan Juni (Triwulan II) 2024 kepada Kepala KPPN Jambi melalui aplikasi Nadine pada Satu Kemenkeu.
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi ZI dilakukan dengan mengisi excel Lembar Kerja Evaluasi (LKE) ZI WBK/WBBM KPPN Jambi Tahun 2024 yang telah di perbarui sampai dengan bulan juni 2024 sesuai dengan peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 90 Tahun 2021. Dalam LKE tersebut, terdapat 6(enam) pengungkit WBBM dengan bobot nilai dan daftar dokumen yang telah dilaksanakan pada masing-masing pengungkit.