Sebelum menyampaikan materi, dilakukan pre-test unruk menilai sejauh mana pemahaman pegawai KPPN Jambi mengenai SMAP ISO 37001:2026. Selanjutnya, dilakukan penyampaian materi oleh Kepala Seksi Manajemen Satker dan kepatuhan Internal, Bapak Achmad Djunaidi, beberapa hal yang disampaikan yaitu:
- Pelaksanaan SMAP ISO 37001:2016 dilakukan sesuai dengan Keputusan Direktur Jendral Perbendaharaan Nomor Kep300/PB/2021 tentang Pedoman Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 Pada unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jendral Perbendaharan.
- Sesuai dengan Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jendral Perbendaharaan Nomor ND-1699/PB.1/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Pemenuhan Dokumen ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Pasca Pelaksanaan Woekshop refreshment ISO dan Pelatihan Audit Internal Lingkup DJPb Tahun 2024, KPPN wajib melakukan pemenuhan dokumen SMAP ISO 37001:2016 sesuai dengan timeline yang di tentukan.
- Pada bulan Mei telah dilakukan inetrnalisasi dan pelatihan audit internal, namun masih perlu dilakukan sosialisasi mengenai SMAP ISO 37001:2016.
- Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) merupakan seperangkat elemen yang saling berhubungan dan berinteraksi pada suatu organisasi unruk mengarahkan dan mengendalikan organisasi dengan Menyusun, menetapkan dan menrapkan kebijakan, tujuan serta proses sebagai Tindakan untuk mencegah penyuapan. SMAP mengunakan konsep Plan – Do – Check – Action(PDCA).
- Keberhasilan implementasi SMAP membutuhkan komitmen pimpinan yang tercermin dalam kebijakan dan strategi organisasi, serta didukung oleh seluruh pegawai. Kebijakan anti penyuapan pada KPPN Jambi telah ditetapkan oleh Manajemen Puncak (Kepala KPPN Jambi) dan di setujui Dewan Pengarah (Kepala Kanwill DJPb Provinsi Jambi)
- Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 dengan prinsip 4 NO’:
- No Bribery (hindari/menolak segala bentuk suao menyuap dan pemerasan).
- No Kickback (hindari/menolak meminta komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya).
- No Gift (hindari/menolak penerimaan/pemberian hadia atau gratifikasi yang bertantangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku).
- No Luxurious Hospitality (hindari/menolak penyambutan dan jamuan yang berlebihan)
- Seluruh dokumen SMAP ISO 37001:2016 dapat diakses melalui web dan setalah penyampaian materi, dilakukan post test.
Berdasarkan pelaksanaan Sharing Session I Sosialisasi Penerapan SMAP ISO 37001:2016, dicapai hal hal berikut ini:
- Menginformasikan penerapan SMAP ISO 37001:2016 kepada seluruh pegawai
- Meningkatkan pemahaman pegawai menngenai SMAP ISO 37001:2016. Rata-rata niali post test pegawai meningkat dari 56 menjadi 94,4.
- Seluruh nilai post test pegawai melewati batas minimal 65.
- Seluruh pejabat/pegawai di KPPN Jambi diimbau untuk melaporkan gratifikasi dan pelanggaran lainnya melalui UPG/ melalui Saluran Pengaduan Whistleblowing System (WISE) Kemenkeu / melalui KPK.
Kepala KPPN Jambi, Bapak Muhammad Firbana juga menyampaikan agar seluruh pegawai mendukung implementasi SMAP ISO 37001:2016 dan mampu melakukan 4 NO’s.


