Pelaksanaan GKM Refreshment Pelaksanaan Anggran dengan tema penguat prinsip Kehati-hatian (Prudential Principle) dan kewajiban (Fairness Principle) dalam pelaksanaan Anggaran di Daerah, yang dilaksanakan pada hari Jum’at, 23 Agustus 2024 pukul 14.05 WIB s.d. 14.50 di Aula Lantai II KPPN Jambi. Kegiatan ini di hadiri oleh seluruh pegawai KPPN Jambi dengan narasumber Putra Manullang; Pelaksana pada Seksi Pencairan Dana. Materi yang disampaikan oleh Narasumber terlampir dlam laporan ini.
Pelaksana GKM Refresgment Pelaksanaan Anggran mengunakan mekanisme penyampaian materi oleh narasumber dengan output yang di capai yaitu suruh pegawai KPPN Jambi memahami mengenai penguatan Prinsip Kehati-hatian (prudential Principle) dan kewajiban (Fairness Principle) dalam pelaksanaan Anggaran di Daerah sebagai upaya mewujudkan tata Kelola yang baik (good governance) sekaligus mendorong terwujudnya pelaksanaan anggaran yang professional, efektif, efesien, transparan, dan akuntabel. Kedua prinsip yang dimaksud dijalankan sebagai langka startegis guna memitigasi risiko dalam pengelolahan anggaran, khusunya terkait pengajuan pembayaran oleh Satker Kementerian/Lembaga dengan terus melakukan update terhadap perkembangan regulasi yang berlaku dan memastikan pelaksanaan tugas berpedoman serta sesuai pada SOP. Langka mitigasi selanjutnya adalah dengan mengidentifikasi pelaksanaan tugas yang belum memiliki SOP untuk selanjutnya mengusulkan ke kantor Pusat Ditjen Perbendaharaa. KPPN secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran oleh Satker di wilayah ketjanya dengan tujuan mendorong terwujudnya pengelolahan anggaran yang profesional, transparan, dan akuntabel.