Pelaksanaan GKM Refreshment Pelaksanaan Anggaran dengan tema Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 dilaksanakan hari Rabu, 22 Mei 2024 pukul 15.20 WIB s.d. selesai di Aula Lantai II KPPN Jambi dengan narasumber pelaksana Seksi Pencairan Dana KPPN Jambi. Materi yang disampaikan adalah sebagai berikut:
- Pokok-pokok Pengaturan Pemberian Gaji Ketiga Belas
a. Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiun, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dan tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungjawab negara atau dengan sebutan lain atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya di bayar oleh instansi tempat penugasan.
b. Besaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2024
- Kententuan Pembayaran Gaji Ketiga Belas
a. SPM Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 27 Mei 2024.
b. SPM Gaji Ketiga Belas Gaji PNS/TNI/Polri, SPM Gaji Ketiga Belas PPPK, SPM Gaji Ketiga Belas Pejabat Negara, dan SPM Gaji Ketiga PPNPN menggunakan paygroup RPKBUNP GAJI;
c. SPM Gaji Ketiga Belas Tunjungan Kinerja dan SPM Gaji Ketigaa Belas Pensiun menggunakan paygroup RPKBUNP SPAN; dan
d. Dalam hal SPM Gaji Ketiga Belas Gaji sebagaimana dalam huruf a diajukan mulai tanggal 19 Juni 2024 dan seterusnya, penerbitan SP2D agar menggunakan paygroup RPKBUNP SPAN.
KPPN dapat membukan layanan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal diperlukan, KPPN dapat mengatur dan membuka layanan di luar jam layanan termasuk pada Hari Libur Nasional atau Hari Sabtu-Mingggu setelah mendapat izin dispensasi dari Kepala Gaji Ketiga Belas Tahun 2024.