Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk Sosialisasi secara daring (online) via teams
meeting kepada pejabat perbendaharaan satuan kerja lingkup KPPN Jambi dan
dilaksanakan pada hari Rabu-Kamis, tanggal 25-26 September 2024 (dilaksanakan dalam 4
batch) kepada 127 satuan kerja. Sebelumnya sosialisasi Platform Pembayaran Pemerintah
(PPP) telah dilaksanakan pada hari Jumat, 20 September 2024.
Acara pendampingan dibuka oleh Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan
Internal, Bapak Achmad Djunaidi. Beliau menyampaikan bahwa adanya Platform
Pembayaran Pemerintah (PPP) merupakan salah satu kemudahan bagi satuan kerja dalam
melakukan pembayaran belanja operasional (tagihan langganan listrik dan internet). Sistem
PPP telah diluncurkan sejak Agustus 2021 dan diimplementasikan secara bertahap kepada
satuan kerja. Diakhir, turut disampaikan bahwa KPPN Jambi berkomitmen dalam menjaga
profesionalisme dan integritas, sehingga apabila terdapat dugaan pelanggaran, dimohon
untuk segera dilaporkan melalui saluran resmi pengaduan.
Selanjutnya, dilakukan penyampaian materi oleh Pejabat Fungsional KPPN Jambi,
Sdr. Dyan Ari Iswanto dan Randi Syaputra. Materi yang disampaikan berupa overwiew serta
langkah-langkah dalam persiapan implementasi PPP. Setelah penyampaian materi,
dilakukan pendampingan / hands on training kepada satuan kerja peserta pendampingan.
Pada sesi pendampingan, satuan kerja langsung melakukan perekaman referensi data
pelanggan, mapping pagu, serta input supplier yang dipandu oleh pejabat fungsional KPPN
Jambi. Berdasarkan hasil pendampingan dapat disampaikan bahwa:
- Terdapat satuan kerja yang pagu belanja langganan nya tidak mencukupi, sehingga
pembayaran langganan belum dapat diakomodasi melalui mekanisme PPP.
- Terdapat satuan kerja yang masih sewa kantor, sehingga tidak dapat menggunakan PPP
dikarenakan nama pelanggan masih nama pribadi pemilik Gedung.
- Terdapat satuan kerja yang belum dapat melakukukan perekaman referensi data
pelanggan, dikarenakan terdapat kesalahan kode golongan pelanggan PLN. Satuan
kerja yang belum dapat melakukan perekaman referensi akibat kesalahan kode
golongan, telah diarahkan untuk mengisi tautan pengecekan kode golongan PLN, dan
melakukan monitoring secara berkala.
- PPP untuk langganan internet saat ini masih terbatas pada provider indihome, sehingga
satuan kerja dengan provider lain tidak dapat menggunakan PPP.


