Jl. A Yani No.7, Telanaipura, Kec. Telanaipura, Kota Jambi, Jambi 36122

Berita

Seputar KPPN Jambi

PELAKSANAAN PEMDAMPINGAN PRA PEMBAYARAN COMMON EXPENSES MELALUI PLATFORM PEMBAYARAN PEMERINTAH

Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk Sosialisasi secara daring (online) via teams

meeting kepada pejabat perbendaharaan satuan kerja lingkup KPPN Jambi dan

dilaksanakan pada hari Rabu-Kamis, tanggal 25-26 September 2024 (dilaksanakan dalam 4

batch) kepada 127 satuan kerja. Sebelumnya sosialisasi Platform Pembayaran Pemerintah

(PPP) telah dilaksanakan pada hari Jumat, 20 September 2024.

 

Acara pendampingan dibuka oleh Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan

Internal, Bapak Achmad Djunaidi. Beliau menyampaikan bahwa adanya Platform

Pembayaran Pemerintah (PPP) merupakan salah satu kemudahan bagi satuan kerja dalam

melakukan pembayaran belanja operasional (tagihan langganan listrik dan internet). Sistem

PPP telah diluncurkan sejak Agustus 2021 dan diimplementasikan secara bertahap kepada

satuan kerja. Diakhir, turut disampaikan bahwa KPPN Jambi berkomitmen dalam menjaga

profesionalisme dan integritas, sehingga apabila terdapat dugaan pelanggaran, dimohon

untuk segera dilaporkan melalui saluran resmi pengaduan.

 

Selanjutnya, dilakukan penyampaian materi oleh Pejabat Fungsional KPPN Jambi,

Sdr. Dyan Ari Iswanto dan Randi Syaputra. Materi yang disampaikan berupa overwiew serta

langkah-langkah dalam persiapan implementasi PPP. Setelah penyampaian materi,

dilakukan pendampingan / hands on training kepada satuan kerja peserta pendampingan.

Pada sesi pendampingan, satuan kerja langsung melakukan perekaman referensi data

pelanggan, mapping pagu, serta input supplier yang dipandu oleh pejabat fungsional KPPN

Jambi. Berdasarkan hasil pendampingan dapat disampaikan bahwa:

  1. Terdapat satuan kerja yang pagu belanja langganan nya tidak mencukupi, sehingga

pembayaran langganan belum dapat diakomodasi melalui mekanisme PPP.

  1. Terdapat satuan kerja yang masih sewa kantor, sehingga tidak dapat menggunakan PPP

dikarenakan nama pelanggan masih nama pribadi pemilik Gedung.

  1. Terdapat satuan kerja yang belum dapat melakukukan perekaman referensi data

pelanggan, dikarenakan terdapat kesalahan kode golongan pelanggan PLN. Satuan

kerja yang belum dapat melakukan perekaman referensi akibat kesalahan kode

golongan, telah diarahkan untuk mengisi tautan pengecekan kode golongan PLN, dan

melakukan monitoring secara berkala.

  1. PPP untuk langganan internet saat ini masih terbatas pada provider indihome, sehingga

satuan kerja dengan provider lain tidak dapat menggunakan PPP.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search