Sehubungan dengan ketentuan yang diatur dalam Perdirjen 8/2023, tiap unit akuntansi dan pelaporan diwajibkan untuk menyelesaikan Rekonsiliasi/To do List/Tutup Periode tiap bulannya. Adapun untuk pelaksanaan Rekonsiliasi/To do List/Tutup Periode pada bulan Agustus 2024 berdasarkan data transaksi keuangan di bulan Agustus 2024, dengan batas waktu penyelesaian sampai dengan tanggal 15 September 2024.
Output akhir dari pelaksanaan Rekonsiliasi/To do List/Tutup Periode adalah Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR). Berdasarkan cut off data per 15 September 2024, jumlah SHR yang telah terbit sebanyak 236 dari 237 total keseluruhan. Sementara itu, 1 satker yang terlambat menerbitkan SHR dikenakan tidak melakukan tutup periode pelaporan dan telah dilakukan tindak lanjut penyelesaian sehingga diterbitkan pencabutan sanksi/SP3S.
Selama pelaksanaan Rekonsiliasi/To do List/Tutup Periode, terdapat beberapa satker yang mengalami kendala dan perlu didampingi secara one-on-one meeting. Beberapa permasalahan yang dialami diantaranya:
- Kendala Tutup Periode
Satker Ditlantas Polda Jambi (641305) terdapat aset dan persedian yang belum didetailkan serta aset dan persediaan belum validasi approve sehingga tidak dapat dilakukan tuutp periode pelaporan. Berdasarkan permasalahan diatas, telah dilakukan asistensi dan solusi penyelesaian masalah yaitu:
- Kendala Tutup Periode
Satker telah melakukan pendetailan aset dan persedian serta telah melakukan validasi Approve aset dan persediaan sehingga dapat dilakukan tutup periode pelaporan pada modul gl pelaporan.
Secara umum, kegiatan FGD Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan Bulan September 2024 dapat berjalan dengan lancar. Laporan Kegiatan ini disusun sebagai wujud pertanggungjawaban terhadap Nota Dinas Sekretaris Direktorat JenderaI Perbendaharaan nomor ND-2595/PB.1/2022 tanggaI 28 JuIi 2022 haI PiIoting Penguatan dan Pengembangan Peran KPPN meIaIui Standardisasi Kegiatan Manajemen KPPN. Dengan adanya kegiatan pendampingan ini diharapkan dapat bermanfaat bagi para peserta.