Jl. A Yani No.7, Telanaipura, Kec. Telanaipura, Kota Jambi, Jambi 36122

Berita

Seputar KPPN Jambi

KELAS BAHASA - REFRESHMENT BENDAHARA TERKAIT PENGELOLAAN KAS DAN REKENING

Kegiatan Kelas BAHASA - Refreshment Bendahara Terkait Pengelolaan Kas dan Rekening,

dibuka oleh Bapak Achmad Djunaidi selaku Kepala Manajemen Satker dan Kepatuhan

Internal KPPN Jambi. Beliau menyampaikan bahwa Pelaksanaan Kelas BAHASA

bersamaan dengan Refreshment Bendahara yang telah dilaksanakan pada periode

sebelumnya, mengingat masih terdapat bendahara yang tidak dapat menghadiri kegiatan

refreshment sebelumnya, sekaligus menindaklanjuti perpanjangan pelaksanaan

Refreshment. Beliau menekankan kepada bendahara satker mitra kerja KPPN untuk

memahami peran penting bendahara dalam pengelolaan APBN yang akuntabel.

 

Selanjutnya, pemaparan materi disampaikan oleh Randi Syaputra, PTPN Mahir KPPN

Jambi. Beberapa poin yang disampaikan antara lain :

  1. Pada LHP BPK atas LKPP Tahun 2023 terdapat beberapa temuan berulang terkait

pengelolaan kas dan rekening. Temuan BPK tersebut antara lain Pembukuan Bendahara

belum Tertib, Pengelolaan Kas Tunai Bendahara Pengeluaran melebihi ketentuan dan

Potongan Pajak oleh Bendahara Belum/Terlambat Disetor ke Kas Negara.

  1. Akar masalah dari temuan BPK tersebut antara lain ketidakpatuhan bendahara, belum

optimalnya pengawasan di satker, belum optimalnya budaha cashless dan

ketidakpatuhan terkait pengelolaan rekening. Salah satu strategi dalam mengatasi

permasalahan adalah perlu dilakukan refreshment kepada para Bendahara terkait

ketentuan pengelolaan kas dan rekening bendahara sebagai salah satu mitigasi untuk

meminimalisir temuan berulang di masa mendatang.

  1. Kegiatan refreshment Bendahara dapat dilakukan melalui Pendidikan Profesional

Berkelanjutan (PPL) Bendahara dan memasukkan bahasan tema terkait langkah-

langkah meminimalkan temuan BPK atas pengelolaan kas dan rekening bendahara.

Materi tersebut sangat penting dalam rangka mengurangi munculnya temuan berulang

terkait pengelolaan kas.

  1. Langkah-langkah mitigasi yang dapat dilakukan oleh bendahara untuk meminimalisir

temuan BPK terkait pengelolaan kas dan rekening antara lain :

  1. Kepatuhan terhadap norma waktu dalam (1) menyetorkan pajak, PNBP, sisa dana

UP/TUP, sisa dana LS-Bendahara ke Kas Negara dan (2) penyampaian LPJ.

  1. Kepatuhan membuat Berita Acara Keadaan Kas pada setiap akhir hari kerja dalam

hal kas tunai di brankas (dari UP/TUP) melebihi Rp50 Juta.

  1. Kepatuhan mencatat/membukukan transaksi kas masuk dan kas keluar sesuai

dokumen sumber dan optimalisasi pembayaran nontunai melalui CMS/KKP.

  1. Pemeriksaan Kas oleh KPA/PPK atas KPA DILAKUKAN DENGAN SEBENARNYA

minimal sekali dalam sebulan dan dilakukan tidak sekedar formalitas.

  1. Melaporkan pembukaan rekening yang sebelumnya telah disetujui KPPN dan

melaporkan penutupan rekening kepada KPPN.

Pada kesempatan ini juga disampaikan, bahwaalam rangka mewujudkan keberlanjutan

program WBK, KPPN Jambi sebagai penyelenggara pelayanan publik memastikan tidak

adanya gratifikasi. Seluruh pelayanan di KPPN Jambi bebas biaya. Untuk itu, apabila

terdapat dugaan dan kejadian gratifikasi dapat segera dilaporkan pada saluran pengaduan

resmi KPPN Jambi.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search