Kegiatan Kelas BAHASA - Refreshment Bendahara Terkait Pengelolaan Kas dan Rekening,
dibuka oleh Bapak Achmad Djunaidi selaku Kepala Manajemen Satker dan Kepatuhan
Internal KPPN Jambi. Beliau menyampaikan bahwa Pelaksanaan Kelas BAHASA
bersamaan dengan Refreshment Bendahara yang telah dilaksanakan pada periode
sebelumnya, mengingat masih terdapat bendahara yang tidak dapat menghadiri kegiatan
refreshment sebelumnya, sekaligus menindaklanjuti perpanjangan pelaksanaan
Refreshment. Beliau menekankan kepada bendahara satker mitra kerja KPPN untuk
memahami peran penting bendahara dalam pengelolaan APBN yang akuntabel.
Selanjutnya, pemaparan materi disampaikan oleh Randi Syaputra, PTPN Mahir KPPN
Jambi. Beberapa poin yang disampaikan antara lain :
- Pada LHP BPK atas LKPP Tahun 2023 terdapat beberapa temuan berulang terkait
pengelolaan kas dan rekening. Temuan BPK tersebut antara lain Pembukuan Bendahara
belum Tertib, Pengelolaan Kas Tunai Bendahara Pengeluaran melebihi ketentuan dan
Potongan Pajak oleh Bendahara Belum/Terlambat Disetor ke Kas Negara.
- Akar masalah dari temuan BPK tersebut antara lain ketidakpatuhan bendahara, belum
optimalnya pengawasan di satker, belum optimalnya budaha cashless dan
ketidakpatuhan terkait pengelolaan rekening. Salah satu strategi dalam mengatasi
permasalahan adalah perlu dilakukan refreshment kepada para Bendahara terkait
ketentuan pengelolaan kas dan rekening bendahara sebagai salah satu mitigasi untuk
meminimalisir temuan berulang di masa mendatang.
- Kegiatan refreshment Bendahara dapat dilakukan melalui Pendidikan Profesional
Berkelanjutan (PPL) Bendahara dan memasukkan bahasan tema terkait langkah-
langkah meminimalkan temuan BPK atas pengelolaan kas dan rekening bendahara.
Materi tersebut sangat penting dalam rangka mengurangi munculnya temuan berulang
terkait pengelolaan kas.
- Langkah-langkah mitigasi yang dapat dilakukan oleh bendahara untuk meminimalisir
temuan BPK terkait pengelolaan kas dan rekening antara lain :
- Kepatuhan terhadap norma waktu dalam (1) menyetorkan pajak, PNBP, sisa dana
UP/TUP, sisa dana LS-Bendahara ke Kas Negara dan (2) penyampaian LPJ.
- Kepatuhan membuat Berita Acara Keadaan Kas pada setiap akhir hari kerja dalam
hal kas tunai di brankas (dari UP/TUP) melebihi Rp50 Juta.
- Kepatuhan mencatat/membukukan transaksi kas masuk dan kas keluar sesuai
dokumen sumber dan optimalisasi pembayaran nontunai melalui CMS/KKP.
- Pemeriksaan Kas oleh KPA/PPK atas KPA DILAKUKAN DENGAN SEBENARNYA
minimal sekali dalam sebulan dan dilakukan tidak sekedar formalitas.
- Melaporkan pembukaan rekening yang sebelumnya telah disetujui KPPN dan
melaporkan penutupan rekening kepada KPPN.
Pada kesempatan ini juga disampaikan, bahwaalam rangka mewujudkan keberlanjutan
program WBK, KPPN Jambi sebagai penyelenggara pelayanan publik memastikan tidak
adanya gratifikasi. Seluruh pelayanan di KPPN Jambi bebas biaya. Untuk itu, apabila
terdapat dugaan dan kejadian gratifikasi dapat segera dilaporkan pada saluran pengaduan
resmi KPPN Jambi.


