Asistensi digitalisasi pembayaran dilaksanakan secara rutin kepada satuan kerja. Asistensi
digitalisasi pembayaran periode Januari 2025 salah satunya dilaksanakan pada pada Hari
Senin, 27 Januari 2025 bertempat di Ruang Layanan KPPN Jambi. Kegiatan dilaksanakan
secara luring bertempat di KPPN Jambi, dengan Satuan Kerja Kanwil Kementerian Hukum
dan HAM Jambi. Pada kesempatan tersebut dibahas mengenai hal-hal yang perlu disiapkan
dalam rangka memastikan kelancaran migrasi satuan kerja Kanwil Kementerian Hukum dan
HAM Jambi yang terdampak perubahan/penyesuaian nomenklatur. KPPN Jambi
menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh satuan kerja antara lain
pendaftaran rekening virtual (VA) pada satuan kerja baru dengan melakukan koordinasi
dengan eselon satu/kementerian terkait dan selanjutnya berkoordinasi dengan bank cabang
terdekat dalam hal pendaftaran rekening serta kelengkapan rekening seperti kartu debit dan
user CMS sehingga satuan kerja baru nantinya dapat menggunakan CMS tanpa terkendala
registrasi maupun kendala lainnya.
Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan asistensi pendampingan transaksi melalui
DigipaySatu. Pendampingan transaksi tersebut antara lain meliputi tata cara pemesanan
oleh pejabat perbendaharaan satker, manajemen pengiriman oleh Vendor, hingga
pembayaran oleh Bendahara melalui mekanisme VA. Hal ini dilakukan mengingat
pengetahuan/pemahaman satuan kerja mengenai aplikasi DigipaySatu masih belum
maksimal. Sehingga dengan demikian jumlah satker yang bertransaksi melalui DigipaySatu
pada Tahun Anggaran 2025 meningkat.
Pendampingan yang dilakukan oleh KPPN Jambi dapat memenuhi kebutuhan dan
ekspektasi satuan kerja. Satuan kerja lebih memahami mekanisme dan ketentuan dalam
memaksimalkan digitalisasi pembayaran, baik melalui Digipay, KKP, maupun CMS. Pada
kesempatan tersebut pejabat perbendaharaan satker (PPK, Pejabat Pengadaan,
Bendahara) telah berhasil bertransaksi melalui Digipay Satu. Diharapkan Satuan Kerja dapat
memaksimalkan transaksi pada periode selanjutnya