Kebijakan Penyesuaian IKPA untuk Menjaga Objektivitas Evaluasi Kinerja Anggaran Tahun 2025
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan strategis melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Instruksi Presiden tersebut secara khusus mengarahkan berbagai kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi belanja secara signifikan pada berbagai aspek, seperti pembatasan perjalanan dinas hingga 50%, pengurangan kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, publikasi, percetakan, hingga pembatasan belanja honorarium sesuai dengan standar harga regional.
Pelaksanaan kebijakan efisiensi ini secara langsung berdampak pada aktivitas belanja di setiap kementerian dan lembaga pemerintah, yang pada akhirnya juga berimplikasi terhadap hasil penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). IKPA adalah instrumen yang digunakan pemerintah untuk mengukur kualitas pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga melalui berbagai indikator seperti ketepatan realisasi anggaran, kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan rencana awal, serta ketepatan waktu pelaporan keuangan.
Selain aspek regulatif dari instruksi presiden tersebut, pelaksanaan anggaran tahun 2025 juga menghadapi kendala teknis yang berkaitan dengan pengembangan aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Kendala ini menimbulkan gangguan terhadap layanan transaksi keuangan bagi satuan kerja (Satker), khususnya pada periode awal tahun anggaran, sehingga secara tidak langsung berpengaruh terhadap nilai IKPA pada aspek ketepatan waktu transaksi dan laporan keuangan.
Menanggapi tantangan-tantangan tersebut serta untuk memastikan keadilan dalam evaluasi kinerja anggaran kementerian/lembaga, pemerintah memutuskan untuk melakukan kebijakan khusus berupa penyesuaian data dan perhitungan IKPA selama periode Triwulan I Tahun Anggaran 2025. Dalam kebijakan ini, pemerintah menetapkan bahwa seluruh indikator penilaian IKPA diberikan nilai maksimal, yakni nilai 100. Kebijakan ini bertujuan agar kendala teknis maupun regulasi terkait efisiensi tidak secara tidak adil mempengaruhi hasil akhir penilaian kinerja anggaran di tingkat satuan kerja.
Implementasi kebijakan tersebut dilakukan secara teknis melalui pembaruan sistem monitoring anggaran yaitu Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN). Penyesuaian teknis pada aplikasi ini bertujuan untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut secara efektif dan tepat waktu. Setelah proses penyesuaian teknis selesai dilakukan, OMSPAN akan secara otomatis menerapkan nilai-nilai tersebut ke dalam sistem pemantauan kinerja anggaran kementerian dan lembaganya.
Seiring dengan pelaksanaan kebijakan ini, seluruh satuan kerja di kementerian/lembaga diminta secara aktif untuk memantau dan mengevaluasi pencapaian IKPA secara rutin dengan menggunakan data terbaru yang tersedia pada aplikasi OMSPAN. Satuan kerja juga dihimbau untuk menjalin komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan maupun Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang menjadi mitra kerja masing-masing agar pelaksanaan anggaran tetap berjalan lancar meskipun dihadapkan pada tantangan eksternal tersebut.
Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah Indonesia untuk terus memperkuat kualitas pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Penyesuaian data dan perhitungan IKPA ini tidak sekadar respon atas situasi khusus yang terjadi, tetapi juga sebagai bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam memperbaiki tata kelola keuangan negara serta menciptakan iklim birokrasi yang efektif, efisien, dan bebas dari praktik korupsi.
Melalui langkah strategis ini, pemerintah berharap dapat memastikan bahwa proses pengelolaan anggaran tetap optimal, transparan, dan mampu mencapai target-target pembangunan nasional secara lebih efektif, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas tata kelola keuangan negara secara keseluruhan. (ESP)
Dibuat oleh
Eko Sasongko Putra
Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara,
KPPN JEMBER