Jalan Kalimantan Nomor 35, Sumbersari, Jember, Jawa Timur

UPDATE KEBIJAKAN DAN PENGATURAN PELAKSANAAN ANGGARAN PADA AWAL TAHUN ANGGARAN 2026

 

KPPN Tipe A1 Jember pada tahun anggaran 2026 mendapatkan tugas untuk menyalurkan dana APBN sebesar Rp.5.817 miliar untuk wilayah kerja kabupaten Jember dan kabupaten Lumajang. Dari total dana sebesar Rp.5.817 miliar terbagi atas Rp.2.168 miliar untuk pagu belanja satuan kerja vertikal kementerian / lembaga (K/L) dan Rp.3.649 miliar untuk pagu dana transfer ke daerah (TKD).

Dan pada awal tahun 2026 terkait untuk pelaksanaan anggaran juga diterbitkan beberapa peraturan atau kebijakan terkait pelaksanaan anggaran pada tahun 2026 antara lain :

1. Ketentuan penilaian IKPA tahun anggaran 2026, yaitu:

  1. Indikator Deviasi Hal. III DIPA dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap RPD bulanan pada setiap jenis belanja yang tercantum pada hal.III DIPA pada setiap awal triwulan. Dan Pemutakhiran RPD bulanan paling lambat pada hari kerja kesepuluh
  2. Indikator Penyerapan Anggaran khususnya untuk jenis belanja pegawai (51) diberikan ambang batas toleransi (threshold) pada triwulan I, II dan III sebesar 10%.

( sesuai dengan nota dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran nomor ND-145/PB.2/2026 hal. Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tahun 2026 )

2. Pemberlakuan pembatasan Hak Akses pada aplikasi SAKTI mulai tanggal 01 Januari 2026.

( sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 211/PMK.05/2019 dan Nota Dinas Direktur Sistem Perbendaharaan nomor ND-4/PB.7/2026 hal. Pengaturan Akses SAKTI bagi Pejabat Perbendaharaan yang Belum Bersertifikat )

3. Pendaftaran Data Kontrak / Adendum Kontrak oleh satker ke KPPN paling lama 5 (lima) hari kerja setelah kontrak / adendum kontrak ditandatangani. Dalam hal Satker menyampaikan data kontrak/adendum kontrak melewati 5 (lima) hari kerja, Satker wajib melampirkan surat pernyataan yang berisi alasan keterlambatan penyampaian data kontrak/addendum kontrak agar tidak terulang kembali.

( sesuai dengan nota dinas Direktur Jenderal Perbendaharana nomor ND-1/PB/PB.2/2026 hal. Pengaturan lebih lanjut atas penatausahaan Data Kontrak /  Adendum Kontrak )

4. Kebijakan penyesuaian data dan perhitungan IKPA pada aplikasi MyIntress sehubungan dengan hari suci Nyepi dan Hari Besar Keagamaan (HBK) Idul Fitri. Kebijakan tersebut antara lain:

  1. Indikator Deviasi Halaman III DIPA - Persentase deviasi tertimbang jenis belanja 51 dan 52 periode Februari dan Maret 2026 dihitung 0%
  2. Indikator Pengelolaan UP dan TUP – Jumlah hari sebulan ditambah sebanyak 7 hari kalender (untuk perhitungan komponen ketepatan waktu dan komponen persentase GUP disebulankan)

( sesuai dengan surat Direktur Pelaksanaan Anggaran nomor S-138/PB.2/2026 hal. Kebijakan Penyesuaian Data dan Perhitungan IKPA pada Aplikasi MyIntress sehubungan dengan Hari Suci Nyepi dan Hari Besar Keagamaan (HBK) Idul Fitri )

5. Prioritasi pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2026

( sesuai dengan nota dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND-71/PB/2026 hal. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan, serta Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pegawai Non-ASN Tahun 2026)

Dengan kebijakan dan pengaturan-pengaturan diatas diharapkan pelaksanan anggaran tahun 2026 dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi pembangunan dan perekonomian pada kabupaten Jember serta kabupaten Lumajang.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Zainal Fanani

Pejabat Fungsional PTPN KPPN Jember

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search