KEBIJAKAN PENYESUAIAN DATA DAN PERHITUNGAN IKPA SEHUBUNGAN DENGAN HARI SUCI NYEPI DAN HARI BESAR KEAGAMAAN (HBK) IDUL FITRI
Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum negara untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian/Lembaga yang terdiri dari aspek Kualitas Perencanaan Anggaran (25%), Kualitas Pelaksanaan Anggaran (50%), dan Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran (25%). Pada aspek Kualitas Perencanaan Anggaran (25%), terdiri dari Revisi DIPA (10%), dan Deviasi Halaman III DIPA (25%). Sedangkan pada aspek Kualitas Pelaksanaan Anggaran (50%), terdiri dari Penyerapan anggaran (20%), Belanja Kontraktual (10%), Penyelesaian Tagihan (10%), serta Pengelolaan UP dan TUP(10%).
Sehubungan dengan penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Belanja Kementerian Negara/Lembaga dan sejalan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Besar Keagamaan (HBK) Idul Fitri 1447 Hijriyah, terdapat kebijakan penyesuaian sebagai berikut:
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, THR dapat dibayarkan paling cepat pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya.
- Selain itu, terdapat libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah mulai tanggal 18 Maret 2026 sampai 24 Maret 2026 (7 hari kalender) sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Agama (Nomor 1497 Tahun 2025), Menteri Ketenagakerjaan (Nomor 2 Tahun 2025), dan Menteri PAN dan RB (Nomor 5 Tahun 2024). Periode libur dan cuti bersama tersebut berdampak pada pertanggungjawaban UP/TUP dalam 1 (satu) bulan, sehingga dapat mempengaruhi nilai Ketepatan Waktu dan Persentase GUP Disebulankan pada Indikator Pengelolaan UP dan TUP.
- Dalam rangka mendukung kelancaran pembayaran THR dan mempertimbangkan fairness treatment untuk perhitungan IKPA, maka terdapat kebijakan penyesuaian perhitungan data dan penilaian IKPA untuk Indikator Deviasi Halaman III DIPA dan Pengelolaan UP dan Adapun kebijakan penyesuaian di maksud diatur sebagai berikut:
|
No |
Indikator |
Objek Penyesuaian |
Mekanisme Penyesuaian |
|
1 |
Deviasi Halaman III DIPA |
Deviasi jenis belanja pegawai (51) dan belanja barang (52) pada periode Februari dan Maret 2026. |
Persentase deviasi tertimbang jenis belanja 51 dan 52 periode Februari dan Maret 2026 dihitung 0%. |
|
2 |
Pengelolaan UP dan TUP |
SP2D UP/GUP/TUP sebelumnya terbit antara tanggal 18 Februari 2026 sampai dengan 17 Maret 2026 untuk perhitungan: a. Komponen Ketepatan Waktu. b. Komponen Persentase GUP Disebulankan. |
Jumlah hari sebulan ditambah sebanyak 7 hari kalender. |
Dengan pemberian kebijakan penyesuaian data dan perhitungan IKPA, diharapkan satker dapat tetap menjaga kinerja pelaksanaan anggaran ditengah dinamika pelaksanaan anggaran pada tahun 2026dan meraih nilai IKPA 2025 yang tinggi.
Artikel ini ditulis oleh:
Diego Boyoh Fredispancer
Pejabat Fungsional PTPN KPPN Jember


