Jalan Kalimantan Nomor 35, Sumbersari, Jember, Jawa Timur

Langkah-Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025

 

Dalam rangka memastikan kelancaran pengelolaan keuangan negara menjelang tutup buku akhir tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2025 tentang Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini berlaku sejak 1 Oktober 2025 dan menjadi pedoman bagi satuan kerja (satker) pemerintah pusat maupun daerah dalam mengoptimalkan pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara, mencegah penumpukan transaksi di bulan Desember, serta menjaga akuntabilitas melalui sistem SPAN dan SAKTI. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2013 (sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 186/PMK.05/2017), yang menekankan efisiensi APBN, dengan fokus pada langkah akhir tahun, penetapan timeline, prosedur, dan ketentuan pendukungnya.

Dalam bab pertama Perdirjen ini ditetapkan 78 istilah kunci untuk menyeragamkan pemahaman teknis. APBN didefinisikan sebagai rencana keuangan tahunan negara yang disetujui DPR dan dikelola oleh Bendahara Umum Negara (BUN), dengan dukungan sistem digital SPAN dan SAKTI, serta DIPA sebagai dokumen pelaksanaan anggaran. Ketentuan ini juga menegaskan peran organisasi pelaksana seperti KPPN dan Kanwil DJPb, pejabat pengelola anggaran (KPA, PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran), serta instrumen pembayaran (SPM, SP2D, UP/TUP, KKP). Selain itu, Bab I memuat definisi pegawai penerima anggaran (PPNPN, PPPK), mekanisme keuangan BLU, pengelolaan hibah, serta dokumen pertanggungjawaban seperti BAST, BAPP, SPTB, dan SPTJM. Secara keseluruhan, bab ini menjadi fondasi konseptual yang menjamin tertib administrasi, akuntabilitas, dan keseragaman dalam pengelolaan APBN menjelang tutup tahun anggaran.

Seluruh instansi pemerintah dan lembaga keuangan yang terlibat dalam penerimaan negara perlu melakukan berbagai langkah penyesuaian agar seluruh pemasukan negara dapat tercatat dengan tepat waktu dan akurat. Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2025, khususnya pada Bab II tentang Penerimaan Negara. Pelimpahan penerimaan atas setoran pajak/PNBP/Cukai dan lainnya ke kas negara dilakukan bertahap sesuai periode:


1. Hingga 18 Desember 2025
a. Rupiah: 3 kali sehari (09.00, 13.30, 16.30 WIB)
b. Valas (USD): 1 kali sehari (16.30 WIB)
c. Penerimaan setelah pukul 15.00 disetor keesokan harinya paling lambat 09.00.


2. 19–30 Desember 2025
a. Rupiah: 09.00, 13.30, 17.30 WIB
b. Valas: 17.30 WIB


3. 31 Desember 2025
a. Transaksi penerimaan hingga 22.00 WIB
b. Rupiah: 5 kali sehari (09.00, 13.30, 17.30, 19.00, 22.00 WIB)
c. Valas: 1 kali sehari (17.30 WIB)
d. Penerimaan setelah 21.00 tetap diakui tanggal 31 Desember, walau pelimpahan fisiknya baru 2 Januari 2026 pukul 08.00 ke Bank Indonesia.
Laporan harian dan rekening koran elektronik wajib dikirim Collecting Agent ke KPPN Khusus Penerimaan paling lambat 2 Januari 2026 pukul 09.00 WIB, dan rekonsiliasi KPPN selesai hari yang sama pukul 17.00.

Pengeluaran negara merupakan seluruh uang yang keluar dari kas negara untuk membiayai berbagai kebutuhan, baik belanja rutin maupun belanja modal. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2025 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025 dalam Bab III mengatur tata kelola serta batas waktu penting terkait pelaksanaan pengeluaran negara, sebagai berikut:
1. Kontraktual
a. November 2025: disampaikan ke KPPN paling lambat 5 Desember (NRK terbit 2 hari kerja setelah diterima).
b. Desember 2025: kontrak 1–5 Des paling lambat 8 Des; 6–12 Des paling lambat 15 Des; 13–17 Des paling lambat 19 Des; 18–22 Des paling lambat 23 Des (NRK terakhir 23 Des).


2. SPM Non Kontraktual
a. Gaji & Penghasilan PPNPN Januari 2026: diajukan paling lambat 19 Desember 2025 (setelah ada perpanjangan), bertanggal 1 Januari 2026.
b. Honorarium & Tunjangan: paling lambat 12 Desember 2025.
c. Perjalanan dinas & LS Non Kontraktual lain: hingga 22 Desember 2025.
d. TUP Tunai/Kartu Kredit Pemerintah: permohonan paling lambat 3 Desember.
e. SPM-UP Tunai, TUP Tunai, dan GUP: hingga 5 Desember.
f. Penyetoran sisa UP/TUP: 31 Desember 2025 pukul 22.00.
g. SPM-GUP Nihil/PTUP: maksimal 8 Januari 2026, bertanggal 31 Desember 2025.


3. BLU
a. SP3B: minimal 1 kali Oktober–November, 2 kali Desember (1–12 Des maksimal 19 Des, 13–31 Des maksimal 7 Jan 2026).
b. SP2B: periode I maksimal 24 Desember, periode II maksimal 12 Januari 2026 (bertanggal 31 Desember).
c. BLU LMAN: paling lambat 19 Januari 2026, selesai 21 Januari.
d. BLU BPDLH: paling lambat 7 Januari, selesai 9 Januari (keduanya bertanggal 31 Desember).


4. Hibah Langsung
a. Izin & revisi: disampaikan 19–30 Desember sesuai realisasi.
b. Dokumen hibah: diterima KPPN maksimal 7 Januari 2026, disahkan paling lambat 12 Januari 2026 dengan tanggal 31 Desember 2025.


5. DIPA BUN
a. Penyelesaian akhir 31 Desember 2025.
b. Pengesahan 2026: 12–30 Januari 2026.
c. Pembayaran tahun 2026 yang diproses awal: diterima 23–30 Desember 2025, dengan SP2D bertanggal 2 atau 5 Januari 2026.


6. PHLN/PDN
Penarikan diajukan paling lambat 28 November 2025 atau 2 hari kerja sebelum deadline pemberi pinjaman.


7. Retur SP2D
Surat ralat/SPPK diterima paling lambat 19 Desember 2025, atau hingga 15 Januari 2026 jika terlambat, dengan penyelesaian terakhir 23 Desember 2025.

Ketentuan pelimpahan penerimaan ke kas negara menekankan time-based accountability. Dengan frekuensi pelimpahan yang meningkat hingga lima kali sehari pada 31 Desember, pemerintah memastikan saldo kas per 31 Desember benar-benar mencerminkan kondisi riil tanpa carry-over.

Pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan PER-17/PB/2025, bagian Akuntansi dan Pelaporan dalam Bab V menjelaskan kewajiban satuan kerja (satker) dalam melakukan monitoring kualitas data laporan keuangan secara harian melalui Sistem Aplikasi Terintegrasi (SAKTI) pada menu To Do List. Setiap satker harus menyelesaikan seluruh transaksi keuangan dan barang milik negara (BMN) sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, yaitu transaksi sampai dengan 30 September 2025 diselesaikan paling lambat 15 Oktober 2025, kemudian transaksi 31 Oktober paling lambat 14 November 2025, transaksi 30 November 2025 paling lambat 15 Desember 2025, dan transaksi 31 Desember 2025 paling lambat 23 Januari 2026. Selain itu, Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) juga wajib melaksanakan rekonsiliasi internal antara saldo modul akuntansi dan subledger dan rekonsiliasi eksternal dengan KPPN untuk memastikan kesesuaian saldo keuangan, dan hasilnya dituangkan dalam Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR) melalui Sistem Aplikasi Terintegrasi (SAKTI). Laporan keuangan disusun berjenjang hingga tingkat UAPA dengan batas akhir 28 Februari 2026, dilampiri Laporan Kinerja K/L. LPJ Bendahara Desember wajib disampaikan 3 hari kerja sebelum batas akhir rekonsiliasi, dan bila ada kesalahan harus segera diperbaiki.

Untuk mempercepat belanja negara di awal tahun, PER-17/PB/2025 memberikan ruang bagi satuan kerja (satker) untuk segera memperoleh Uang Persediaan (UP) tahun 2026. Syaratnya, DIPA 2026 telah disahkan, sisa dana UP/TUP tunai 2025 disetor kembali ke Kas Negara, dan satker menyampaikan LPJ Bendahara Desember 2025 serta menyelesaikan rekonsiliasi laporan keuangan. Jika LPJ dan rekonsiliasi belum selesai, satker tetap bisa mengajukan UP 2026 dengan melampirkan Surat Pernyataan KPA berisi komitmen untuk segera menuntaskan kewajiban tersebut. Laporan Desember dan rekonsiliasi wajib diselesaikan paling lambat lima hari kerja setelah pengajuan SPM UP 2026 atau sesuai tenggat resmi dalam peraturan. Selain itu, aturan ini juga memberi solusi untuk kasus khusus. Bila masih ada UP/TUP 2025 yang belum dipertanggungjawabkan akibat pencurian, penyelewengan, perampokan, force majeure, atau perkara hukum lainnya, satker tetap dapat mengajukan UP 2026. Namun, hal ini hanya bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan Kepala Kanwil DJPb, dengan melampirkan dokumen pendukung seperti kronologi kejadian, perkembangan penyelesaian kerugian negara, pernyataan satker, hingga bukti hukum (laporan polisi, tim penyelesaian, putusan pengadilan, atau hasil audit BPK). Dengan skema ini, Ditjen Perbendaharaan memastikan kegiatan tahun 2026 bisa segera berjalan tanpa menunggu seluruh administrasi 2025 selesai, namun tetap menjaga akuntabilitas dan disiplin pertanggungjawaban.
PER 17/PB/2025 juga mengatur pengecualian atau izin khusus bagi satuan kerja yang terlambat mengajukan dokumen keuangan penting melewati batas waktu yang telah ditetapkan dalam langkah-langkah akhir tahun anggaran.

Jenis dokumen yang dapat diajukan di luar batas waktu resmi antara lain:
a. Data kontrak atau perubahan data kontrak
b. Permohonan Persetujuan Tambahan Uang Persediaan (TUP) Tunai
c. Surat Pengesahan
d. Surat ralat/SPPK retur SP2D
e. SPM (Surat Perintah Membayar)
Namun, pengajuan tersebut tidak otomatis diterima, harus melalui persetujuan dari pejabat berwenang:
a. Direktur Pelaksanaan Anggaran atas nama Dirjen Perbendaharaan memiliki kewenangan memberi persetujuan untuk data kontrak/perubahan data kontrak, permohonan persetujuan TUP Tunai dan SPM tertentu di luar batas waktu.
b. Direktur Sistem Perbendaharaan atas nama Dirjen Perbendaharaan berwenang memberikan persetujuan untuk SPM yang berkaitan dengan pekerjaan yang belum selesai pada akhir tahun anggaran, sesuai dengan PMK tentang mekanisme pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2025 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025,677 ketentuan mengenai sanksi keterlambatan atau kekurangan dalam pelimpahan penerimaan negara akan dikenakan sesuai perjanjian kerja sama antara Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Pimpinan Collecting Agent. Selain itu, apabila hingga batas waktu penyampaian laporan keuangan atau LPJ Bendahara masih terdapat data yang belum ditindaklanjuti, maka satuan kerja (Satker) akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Secara keseluruhan, PER-17/PB/2025 menegaskan lima aspek penting tutup tahun anggaran: penerimaan, pengeluaran, penyelesaian UP/TUP, pengesahan BLU/hibah, serta akuntansi dan pelaporan. Aturan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga instrumen penguatan manajemen kas negara yang menekankan kepatuhan terhadap waktu, data, dan sistem sebagai indikator keberhasilan tutup tahun anggaran.

Artikel ini ditulis oleh Oleh: Diego Boyoh Fredispancer – Pejabat Fungsional PTPN KPPN Jember

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search