Jalan Kalimantan Nomor 35, Sumbersari, Jember, Jawa Timur

 

KEBIJAKAN PENGUKURAN INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN PADA TRIWULAN IV 2025

 

Pelaksanaan Siklus Anggaran oleh satker (satuan kerja) dimulai dari proses perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran dan pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran yang meliputi berbagai jenis pekerjaan didalamnya. Dan hal ini dinilai dengan Nilai Kinerja Anggaran (NKA) yang terdiri dari Nilai Perencanaan Anggaran (50%) dan Nilai Pelaksanaan Anggaran (50%). Nilai Pelaksanaan Anggaran berasal dari Nilai IKPA.

IKPA selain untuk mengukur dan meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran satuan kerja juga digunakan antara lain untuk :

  1. Penilaian Kinerja K/L sesuai dengan PMK 62 Tahun 2023
  2. Salah satu Indikator Penilaian Reformasi Birokrasi sesuai Peraturan Menpan RB No 3 Tahun 2023
  3. Menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) dan dasar pemberian penghargaan pada beberapa Kementerian/Lembaga (K/L)

Adapun indikator yang digunakan untuk mengukur nilai capaian IKPA satker antara lain :

  1. Aspek Kualitas Perencanaan Anggaran
    1. Revisi DIPA (10%)
    2. Deviasi Hal III DIPA (15%)
  2. Aspek Kualitas Implementasi Pelaksanaan Anggaran
    1. Penyerapan Anggaran (20%)
    2. Belanja Kontraktual (10%)
    3. Penyelesaian Tagihan (10%)
    4. Pengelolaan UP & TUP (10%)
    5. Dispensasi SPM (Pengurang Nilai IKPA)
  3. Aspek Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran
    1. Capaian Output (25%)

 

Adapun penjelasan singkat sasaran perbaikan / peningkatan kinerja pelaksanaan dari masing-masing indikator adalah sebagai berikut :

  • Indikator Revisi DIPA

Meningkatkan kualitas perencanaan anggaran melalui pengendalian revisi DIPA pagu tetap secara semesteran

  • Indikator Deviasi Hal III DIPA

Meningkatkan akurasi/ketepatan realisasi pencairan dana per Jenis Belanja per bulan

  • Indikator Penyerapan Anggaran

Mendorong akselerasi belanja berdasarkan trajektori pada penyerapan triwulanan per jenis belanja per triwulanan

  • Indikator Belanja Kontraktual

Mendorong percepatan  penandatanganan dan belanja kontraktual pada periode awal triwulan

  • Indikator Penyelesaian Tagihan

Mendorong percepatan pembayaran belanja kontraktual

  • Indikator Pengelolaan UP dan TUP

Meningkatkan ketepatan waktu pertanggungjawaban UP dan TUP, optimalisasi penggunaan UP dan TUP dan mendorong penggunaan UP KKP

  • Indikator Dipensasi SPM

Meningkatkan ketepatan waktu pembayaran tagihan belanja dan mengurangi penumpukan pencairan dana pada akhir tahun anggaran

  • Indikator Capaian Output

Mendorong partisipasi pealaporan dan akselerasi pencapaian output berkualitas.

 

Dinamika pelaksanaan anggaran pada tahun 2025 khususnya pada triwulan IV 2025 membuat beberapa indikator pengukuran kinerja pelaksanaan anggaran yang telah ada menjadi kurang “adil”. Dalam rangka menerapkan prinsip fairness treatment maka diberlakukan penyesuaian data dan perhitungan indikator kinerja pelaksanaan anggaran sbb :

  1. Indikator penyerapan anggaran, diberikan ambang batas toleransi (threshold) realisasi pada belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal triwulan IV dengan ketentuan sebagai berikut:

Jenis Belanja

Keterangan

Target TW IV

Threshold TW IV

Belanja Pegawai (51)

Penyerapan Belanja Pegawai (51)

95%

10%

Belanja Barang (52)

Penyerapan Belanja Barang (52)

90%

10%

Belanja Modal (53)

Penyerapan Belanja Modal (53)

90%

20%

 

  1. Indikator belanja kontraktual diberikan kebijakan berupa seluruh pengadaan yang dilaksanakan melalui Katalog Elektronik versi 6 (INAPROC) dan dibayarkan menggunakan LS Kontraktual periode Triwulan IV 2025 tidak menjadi objek penilaian pada Indikator Belanja Kontraktual.

Dengan pemberian kebijakan atau penyesuaian data dan perhitungan indikator kinerja pelaksanaan anggaran diharapkan satker dapat tetap menjaga kinerja pelaksanaan anggaran ditengah dinamika pelaksanaan anggaran pada tahun 2025 dan meraih nilai IKPA 2025 yang tinggi.

 

 

Artikel ini ditulis oleh Oleh:

Zainal Fanani

Pejabat Fungsional PTPN KPPN Jember

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search