Jember, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jember pada tanggal 28 Februari 2018 sampai dengan 1 Maret 2018 menyelenggarakan Sosialisasi PP 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara /Lembaga.
Jumlah satuan kerja sebanyak 68 satker dibagi menjadi tiga hari. Satuan Kerja dari wilayah Kabupaten Jember dilaksanakan pada tanggal 28 dan 29 Februari 2018, sedangkan untuk satuan kerja wilayah Kabupaten Lumajang dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2018. Alasan panitia membagi sosialisasi menjadi 3 hari karena materi yang cukup banyak sehingga apabila dengan materi yang banyak dengan peserta yang memenuhi aula dirasa kurang efektif, yang kedua bahwa dalam acara sosialisasi juga diberikan bimbingan teknis aplikasi Mitra yaitu aplikasi untuk pengelolaan rekening secara terintegrasi kegiatan bimtek membutuhkan jaringan intranet KPPN Jember sehingga dengan dibaginya peserta maka akses kedalam aplikasi tidak lambat.
Narasumber pada acara sosialisasi adalah Mabrur Dawami selaku Treasury Management Representatif (TMR) dari Seksi Bank yang membawakan materi PP 38 tahun 2016 dan PMK 182 Tahun 2017 serta Bimtek Aplikasi Mitra dan Sulaiman Suwandi dari Seksi Verifikasi dan Akuntansi yang membawakan Materi Proses AKuntansi Tuntutan Ganti Kerugian Negara. Materi dibawakan mulai pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB.