Jember,15 Agustus 2018
Dalam Rangka Meningkatkan pengetahun Satker – Satker tentang peraturan yang terbaru KPPN jember mengadakan sosialisasi yang diadakan di Aula KPPN Jember di lantai II.
Acara ini membahas tiga aturan baru yaitu :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-50/PMK.05/2018, tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Bagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-5/PB/2018, tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Negara;
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-6/PB/2018, tentang Tata Cara Penggabungan Beberapa Kegiatan Output dan Lokasi Dalam Penerbitan SPM UP, PTUP, dan SPM LS Bendahara Pengeluaran
Adapun acara ini dibuka oleh Plt. Kepala KPPN jember Bapak Akhmad Budhisusetyo, dalam sambutannya Bapak Akhmad Budhisusetyo, mengatakan bahwa untuk yang pertama kali kita bertemu dalam kegiatan acara Sosialisasi ini setelah Pak Suparman Purna Tugas sebagai ASN. Beliau berharap agar semua yang hadir dapat memahami aturan yang akan disampaikan tim narasumber.
Satker antusias dengan adanya sosialisasi ini, dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan dan diskusi antara hadirin dan narasumber.