
Kamis, 24 Februari 2022
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dilakukan dengan memperhatikan peran serta PEMDA dalam peningkatan penerimaan negara.
Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Penyaluran DBH PPh dan PBB dilaksanakan setelah diterbitkannya Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) antara pemerintah daerah bersama unit vertikal Kementerian Keuangan setempat yaitu KPPN dan KPP. BAR merupakan hasil verifikasi bersama antara PEMDA, KPPN, dan KPP yang digunakan untuk memastikan kesesuaian jumlah pajak yang disetor dengan jumlah pajak yang dipungut/dipotong serta jumlah pajak yang telah tercatat di Rekening Kas Negara yang menjadi kewajiban PEMDA. Adapun pajak-pajak pusat yang dipungut/dipotong tersebut meliputi Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 4 (2), dan PPN yang dipungut/disetor periode bulan Juli sampai dengan bulan Desember Tahun 2021.
Dalam sambutannya Plt. Kepala Kantor KPPN Karawang mengharapkan perlunya dukungan aplikasi pendukung agar proses rekonsiliasi data dapat berjalan dengan cepat, lancar dan sukses, dan meminimalisir kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi. Dalam acara tersebut, selain dilakukan penandatangan BAR, dilakukan juga koordinasi untuk membahas pelaksanaan rekonsiliasi yang telah dilakukan dan melakukan evaluasi untuk perbaikan kedepannya. Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan rekonsiliasi dapat dilaksanakan dengan lancar dan tepat waktu.
KPPN Karawang dan KPP Pratama Karawang berkomitmen secara aktif berupaya mengawal APBN di wilayah Kabupaten Karawang dengan optimal sesuai dengan tugas dan kewajiban masing-masing unit. Dengan sinergi yang baik antar unit vertikal Kementerian Keuangan di daerah, diharapkan dapat mendukung peran Pemerintah Pusat di daerah dalam rangka percepatan penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi, serta menggerakkan perekonomian masyarakat.


