Jl. Kertabumi No.40, Karawang Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat 41312

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Sosialisasi Penatausahaan LPJ Bendahara Pengeluaran dan Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah

Senin, 7 Maret 2022

Sebagaimana diketahui bahwa salah satu kewajiban Bendahara Pengeluaran dalam mengelola dana APBN adalah melaporkan lalu lintas uang yang dikelolanya. Salah satunya melalui kewajiban pelaporan LPJ Bendahara Pengeluaran ke KPPN paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan apabila tanggal 10 hari libur maka kewajiban pelaporan LPJ dimajukan dihari kerja sebelum tanggal 10.

Dalam melaksanakan pengelolaan APBN didalamnya terdapat kewajiban perpajakan dimana bendahara pemerintah berperan sebagai wajib pungut dan wajib setor pajak atas transaksi pengeluaran APBN, untuk itu kami KPPN Karawang bekerja sama dengan KPP Pratama Karawang mengadakan acara ini dengan dicapai tujuan bersama yaitu kesamaan bahasa dalam hal pungut dan setor pajak.

 

JAM LAYANAN

PELAYANAN PERPENDAHARAAN NEGARA

KARAWANG

JAM 08.00 S.D 17.00 WIB

WAKTU ISTIRAHAT KAMI TETAP MELAYANI

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search

Menu