
Kementerian Keuangan terus bertransformasi menciptakan sistem yang memberi kemudahan bagi para bendahara satuan kerja (satker) di kementerian/Lembaga, melalui implementasi sistem pembayaran secara elektroni., salah satunya dengan menggunakan Cash Management System (Sistem Manajemen Kas) pada rekening satker.
Cash Management System diimplementasikan sesuai dengan PMK 230/PMK .05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN, sarana pembayaran/pendebitan rekening bendahara pengeluaran berubah. Yang pada awalnya hanya melalui cek/bilyet giro, menjadi internet banking, kartu debit dan cek bilyet giro.
Dengan semangat percepatan implementasi transaksi non tunai di seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, para bendahara pengeluaran diharapkan secara aktif ikut menggunakan Cash Management System (CMS) pada masing-masing bank sesuai rekening bendahara pengeluaran satker , hal tersebut disampaikan oleh Kepala KPPN Karawang pada saat membuka acara Bimtek Cash Management untuk satker dengan rekening di BNI yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 18 Juli 2024.

Narasumber dari BNI kantor Pusat menyampaikan berbagai manfaat dari penggunaan CMS. CMS Banking adalah layanan yang disediakan oleh perbankan bagi institusi atau perusahan untuk mengelola dan melakukan transaksi perbankan secara online dan real time 24 jam per hari. CMS Banking mudah digunakan, cukup dengan mengunjungi situs bank yang disediakan masing-masing bank untuk melakukan transaksi. Akses tidak hanya menggunakan komputer atau laptop, namun dapat menggunakan gawai seperti smartphone dan tablet, dengan syarat terkoneksi internet. Jadi, transaksi pada rekening bendahara tidak harus dilakukan di bank. Sehingga, transaksi lebih efisien baik dari segi biaya dan waktu perjalanan ke bank. Bahkan, CMS Banking juga dapat mengurangi risiko keamanan seperti uang hilang atau dicuri dan dapat mengurangi peluang terjadinya moral hazard lebih besar dan mengurangi kontak secara langsung antara pihak yang berkaitan.
Satker yang menggunakan CMS Banking harus menerapkan prosedur maker and checker. Maker sebagai pihak pembuat transaksi dan checker sebagai peneliti keabsahan transaksi. Keamanan operasionalisasi CMS Banking ditentukan berdasarkan pembagian kewenangan (user level). User level terdiri atas bendahara pengeluaran dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Bendahara pengeluaran menjalankan fungsi pembuat transaksi (transaction maker), KPA/PPK atas nama KPA menjalankan fungsi approval/checker sekaligus berfungsi sebagai releaser/signer.
Konsep maker, checker and signer/approval dilakukan dengan pemberian user ID dan password pada masing-masing pemegang sesuai user level. Transaksi pada rekening bendahara pengeluaran akan diverifikasi terlebih dahulu oleh pejabat yang berwenang. Tindakan ini menjadikan akurasi transaksi keuangan dan monitoring pendebitan rekening pada bendahara pengeluaran dieksekusi secara kredibel.
Salah satu kecanggihan dari CMS Banking adalah transaksi dapat dilakukan dimana saja, meskipun pejabat berwenang tidak berada di tempat kerja. Hal ini karena fiturnya memungkinkan untuk dapat diakses menggunakan versi mobile. Otorisasi transaksi oleh signer/approval dilakukan dengan menggunakan secure ID token yang mudah dibawa atau bersifat portable dengan kode PIN yang dinamis. Setelah diotorisasi, bukti transaksi akan tersimpan secara online pada sistem internet banking.
Dalam CMS banking terdapat beberapa fitur yang akan memudahkan tugas bendahara. Fitur tersebut, yaitu:
- Monitoring mutasi transaksi dan saldo rekening. Fitur ini dapat diunduh kapan saja dan dimana saja tanpa harus datang ke bank. Sehingga mengurangi penggunaan kertas (go green) dan transaksi akan tercatat secara komprehensif di sistem bank;
- Transaksi pemindahbukuan dana atau pembayaran ke rekening penerima pada bank yang sama maupun antarbank berbeda, dapat dilakukan secara real time 24 jam;
- Setoran pajak atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2). Melalui sistem ini, pembayaran dapat dilakukan kapan pun, termasuk hari libur secara real time. Hal ini akan terasa manfaatnya terutama saat menjelang akhir tahun. Kita tidak perlu antri di bank dan tidak dibatasi jam layanan. Permasalahan yang biasa terjadi, saat melakukan pembayaran pajak melalui teller bank, Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) tidak tercetak dengan jelas. Melalui CMS Banking, hal ini tidak akan terjadi lagi. Karena dalam CMS Banking akan langsung mendapatkan NTPN yang langsung dapat dicetak dan terbaca dengan jelas;
- Pencetakan rekening koran sebagai lampiran Laporan Saldo Rekening dan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran. Pemegang user bisa mendapatkan secara mudah kesemuanya dengan mengunduh pada menu yang sudah tersedia di laman CMS Banking dan langsung dapat dicetak;
- Pembayaran langganan daya dan jasa seperti air,listrik dan telepon dapat dilakukan secara online dan tepat waktu. Tentunya hal ini akan mengurangi kemungkinan denda keterlambatan pembayaran tagihan.
Dengan berbagai kemudahan pada fitur-fitur yang ditawarkan CMS Banking, bendahara pengeluaran pada masa modern seperti hari ini dapat melakukan tugasnya dengan mudah, praktis, dan aman. Semua data tersimpan secara digital dalam sistem CMS Banking.

Melihat berbagai manfaat dan kecanggihan dari fitur-fitur CMS Banking ini, tidak ada alasan bagi satker untuk tidak menerapkan CMS Banking. Pada kesempatan tersebut BNI juga memberikan apresiasi kepada satker yang telah menggunakan transaksi CMS terbanyak sampai triwulan II 2024 antara lain KPU, Kepolisian dan Kementerian Agama Kabupaten Karawang.
KPPN sebagai salah satu instansi vertikal DJPb bertugas untuk mengawal implementasi budaya cashless , senantiasa mengingatkan dan mengedukasi para bendahara satker untuk menggunakan cms banking. Transformasi sistem perbendaharaan akan terus berjalan sehingga mampu mendorong dan meningkatkan kualitas transaksi keuangan yang transparan dan akuntabel.


