Dalam rangka mendukung implementasi penguatan sdm pengelolaan anggaran lingkup satker KPPN Karawang, KPPN mengadakan Sosialisasi Kebijakan Jabatan Fungsional Perbendaharaan dan Aplikasi E Jafung yang dilaksanakan pada hari Rabu 24 Juli 2024 di aula KPPN Karawang.
Kegiatan dihadiri oleh seluruh jabatan fungsional perbendaharaan pada satker KPPN Karawang. Pada pembukaan acara Kepala KPPN, Frida menyampaikan apresiasi kepada para peserta yamng yang telah hadir dan mengawal pengelolaan anggaran pada masing-masing satker. Lebih lanjut disampaikan salah satu agenda pencapaian transformasi kelembagaan Kementerian Keuangan pada Program Reformasi dan Birokrasi Transformasi Kelembagaan adalah terwujudnya peningkatan kapasitas SDM pada pengelolaan keuangan negara yang akuntabel untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkualitas, dan berkelanjutan, salah satunya melalui penguatan peran jabatan fungsional pengelolaan perbendaharaan yang berkualitas.
Narasumber pada kegiatan sosilisasi tersebut adalah bapak Riandin yang menyampaikan point2 penting yang harus dilakukan oleh para fungsional perbendaharaan dalam mengim plementasikan kebijakan penilaian angka kredit sesuai dengan Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023 dan PER-BKN 3 Tahun 2023 untuk menginput SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dalam system aplikasi e Jafung. Pada kesempatan tersebut, narasumber juga menyampaikan bahwa dalam rangka menjaga kualitas kinerja pegawai sesuai dengan ruang lingkup JF APK APBN dan JF PK APBN serta untuk mewujudkan pengelolaan keuangan APBN yang efektif dan efisien, Instansi Pembina (DJPb) telah menyusun daftar IKI Mandatory tahun 2024 bagi JF APK APBN dan JF PK APBN, DJPb juga telah melakukan pengembangan system aplikasi E Jafung. JF APK APBN dan JF PK APBN diwajibkan untuk menginput data SKP yang telah di tetapkan oleh atasan langsung pada aplikasi E jafung.
Para peserta antusias mengikuti kegiatan sosialisasi, pada sesi tanya jawab beberapa pertanyaan di sampaikan oleh peserta antara lain : terkait sinkronisasi system e Jafung dengan aplikasi pengelolaan kinerja pada kementerian lembaga, kebijakan kenaikan jenjang jafung APK APBN dan PK APBN dengan kebutuhan pada masing-masing organisasi, serta upaya untuk menjaring minta pegawai lain menjadi jafung APK APBN. Pertanyaan tersebut di jawab dengan baik oleh narasumber bahwa penetapan IKI mandatori dalam e Jafung sudah mengakomodir kegiatan/implementasi yang dilakukan oleh JF sehingga capaian kinerja JF sudah sesuai untuk masing-masing satker, untuk kebijakan kenaikan jenjang juga sudah terdapat ketentuan yang mengakomodir bagaimana cara dan persyaratan JF untuk naik jenjang. Diakhir sesi narasumber memberikan apresiasi dan mendukung terhadap satker yang akan mengikut sertakan pegawainya untuk menjadi JF APK APBN dan JF PK APBN.