LATAR BELAKANG
OMSPAN dan Monsakti telah menjadi tulang punggung monitoring pengelolaan data transaksi APBN. Hingga saat ini telah memiliki fungsi mulai dari monitoring hingga evaluasi.
Namun, pertumbuhan data, pengembangan fitur, dan kebutuhan integrasi yang lebih luas menghadirkan sejumlah tantangan. Keterlambatan akses data, kebutuhan akan single-point of truth, serta kesenjangan teknologi menjadi hambatan yang memengaruhi efisiensi dan akurasi. Selain itu, perbedaan basis data pengguna yang digunakan oleh kedua aplikasi menambah kompleksitas dalam pengelolaan user management.
ISU STRATEGIS
- Fragmentasi Data, Data keuangan yang tersebar di berbagai aplikasi, sehingga sulit untuk mendapatkan informasi yang terpadu.
- Duplikasi dan Inkonsistensi, Potensi duplikasi data dan inkonsistensi informasi meningkat karena aplikasi yang belum terintegrasi.
- Efisiensi Rendah, Penggunaan banyak 4 aplikasi memerlukan pelatihan dan pemeliharaan terpisah, yang meningkatkan biaya dan menyulitkan pengguna.
ARAH STRATEGIS
|
|
Single-Point of Truth |
| Menjadi sumber data tunggal yang memastikan akurasi dan konsistensi monitoring transaksi APBN. | |
|
|
Optimalisasi Sumber Daya |
| Integrasi dua sistem menjadi satu platform terpadu menghadirkan efisiensi tinggi, menghilangkan duplikasi proses, serta mengoptimalkan pemanfaatan SDM dan infrastruktur TIK secara berkelanjutan. | |
|
|
Penguatan Pengambilan Keputusan Berbasis Data |
| Integrasi data lintas system menghadirkan dasar keputusan yang lebih akurat, cepat, dan menyeluruh. Informasi kini mengalir dalam satu alur terpadu, memperkuat analisis, mempercepat respons, dan memastikan setiap kebijakan diambil berdasarkan insight yang utuh dan dapat dipercaya. | |
|
|
Penguatan Monitoring dan Evaluasi Keuangan Negara |
| Mylntress menghadirkan data monitoring dan evaluasi keuangan negara yang lebih komprehensif, reliabel, dan terintegrasi, guna mendukung penyederhanaan system informasi pengelolaan keuangan. Langkah ini memperkuat akurasi analisis, efektivitas pengawasan, dan efisiensi pengambilan keputusan. | |
|
|
Peningkatan Kepuasan dan Kenyamanan Pengguna |
| Melalui optimalisasi desain dan kinerja sistem digital, kepuasan pengguna terus ditingkatkan. Pendekatan ini memastikan layanan yang lebih responsif, mudah diakses, serta selaras dengan kebutuhan dan ekspektasi para pemangku kepentingan. |
MYINTRESS
Platform Terintegrasi untuk Monitoring, Early Warning, Pelaporan, Evaluasi dan Layanan Konsultasi
|
|
Monitoring |
| Pemantauan terhadap transaksi mulai dari anggaran, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). | |
|
|
Early Warning System |
|
Sistem peringatan dini yang memberi sinyal jika terjadi potensi masalah atau deviasi dalam pelaksanaan anggaran. |
|
|
|
Pelaporan |
|
Proses penyampaian data dan dokumen keuangan sesuai format dan jadwal yang ditetapkan. |
|
|
|
Konsultasi |
|
Layanan komunikasi langsung antara pengguna aplikasi dan tim DJPB melalui kanal chatting dan tiket HAI DJPB. |
DASAR HUKUM
- PMK 158 Tahun 2023 ttg Perubahan PMK 171/PMK.05/201 Pelaksanaan Sistem SAKTI
- PMK 133/PMK.01/2022 ttg Tata Kelola TIK Kemenkeu
- KEP-111/PB/2023 ttg Cetak Biru TIK DJPb 2024-2029
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-19/PB/2025 tentang Sistem Monitoring Pengelolaan APBN Terintegrasi
POKOK-POKOK PENGATURAN
- BAB I, mengatur ketentuan umum;
- BAB II, mengatur ruang lingkup, prinsip dasar, dan prinsip penggunaan;
- BAB III, mengatur pengelompokkan layanan dan informasi minimum pada MyIntress;
- BAB IV, mengatur pertukaran data sesuai dengan ketentuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Tata Kelola Data Kementerian Keuangan RI.
- BAB V, mengatur ketentuan lain-lain:
- Prioritas kebenaran data (SPAN/SAKTI); dan
- Penambahan sumber data non-SPAN/SAKTI.
- BAB VI, mengatur ketentuan peralihan:
- Pengoperasian OM-SPAN dan MONSAKTI diakhiri paling lambat 1 (satu) tahun sejak penetapan Perdirjen; dan
- Batas pemutakhiran data OM-SPAN dan MONSAKTI s.d. 31 Desember 2025.
- BAB VII, mengatur ketentuan penutup:
- Pencabutan PER-41/PB/2014 tentang Penggunaan Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara; dan
- Tanggal mulai berlaku Perdirjen sejak diterbitkan.
PANDUAN PENGGUNA


