Jl. Mayjen. Sutoyo No.5, Tipulu, Kec. Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93122

Daftar Bank Umum Yang Menjadi Mitra Pemerintah Dalam Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2026 (PENG-2/PB/PB.3/2026)

 

UDUH DI SINI

 

A. Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga yang Berbentuk Giro dan Deposito

 

Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga, dengan ini diumumkan daftar bank umum yang telah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Kas Negara bagian Kerja Sama Pengelolaan Rekening Pemerintah Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga antara Kementerian Keuangan RI dan bank umum sebagai berikut:

 

1

PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk

31

PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu

2

PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk

32

PT. Bank Pembangunan Daerah DIY

3

PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk

33

PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten

4

PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk

34

PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi

5

PT. Bank Aceh Syariah

35

PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah

6

PT. Bank Artha Graha Internasional

36

PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (termasuk Unit Usaha Syariah)

7

PT. Bank BTPN Syariah

37

PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat

8

PT. Bank Capital Indonesia

38

PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan

9

PT. Bank Central Asia, Tbk

39

PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah

10

PT. Bank CIMB Niaga (termasuk Unit Usaha Syariah)

40

PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara

11

PT. Bank DBS Indonesia

41

PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung

12

PT. Bank DKI

42

PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur

13

PT. Bank HSBC Indonesia

43

PT. Bank Pembangunan Daerah Papua

14

PT. Bank Jabar Banten Syariah

44

PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat

15

PT. Bank KB Bukopin Syariah

45

PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara

16

PT. Bank KB Indonesia Tbk

46

PT. Bank Pembangunan Daerah Sulewesi Utara Gorontalo

17

PT. Bank Maluku Malut

47

PT. Bank Pembangunan Daerah Sulteng

18

PT. Bank Mandiri Taspen

48

PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung

19

PT. Bank Maybank Indonesia (termasuk Unit Usaha Syariah)

49

PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara

20

PT. Bank Mega

50

PT. Bank Permata (termasuk Unit Usaha Syariah)

21

PT. Bank Mega Syariah

51

PT. Bank Riau Kepri Syariah

22

PT. Bank MNC Internasional

52

PT. Bank Sinarmas

23

PT. Bank Muamalat Indonesia

53

PT. Bank SMBC Indonesia

24

PT. Bank Nagari (termasuk Unit Usaha Syariah)

54

PT. Bank Syariah Indonesia

25

PT. Bank Nationalnobu

55

PT. Bank Woori Saudara Indonesia 1906

26

PT. Bank NTB Syariah

56

PT. Citibank, N.A., Indonesia

27

PT. Bank Pan Indonesia

57

PT. Bank Victoria International, Tbk

28

PT. Bank Panin Dubai Syariah

   

29

PT. Bank Pembangunan Daerah Bali

   

30

PT. Bank Pembangunan Daerah Banten

   

 

 

B. Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga yang Berbentuk Virtual Account (VA)

 

Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga, Perdirjen Nomor PER-10/PB/2021 tentang Uji Coba Restrukturisasi Pengelolaan Rekening Penerimaan pada Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga, dan Perdirjen Nomor PER-17/PB/2022 tentang Uji Coba Restrukturisasi Pengelolaan Rekening Lainnya pada Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga, dengan ini diumumkan daftar Bank Umum yang telah memenuhi persyaratan sebagai Bank Umum Mitra Pengelola Rekening Virtual (VA) sebagai berikut:

1

PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk

8

PT. Bank Pembangunan Daerah Bali

2

PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk

9

PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten

3

PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk

10

PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah

4

PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk

11

PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (termasuk Unit Usaha Syariah)

5

PT. Bank Jabar Banten Syariah

12

PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung

6

PT. Bank Muamalat Indonesia

13

PT. Bank Syariah Indonesia

7

PT. Bank Nagari (termasuk Unit Usaha Syariah)

   

 

Atas daftar tersebut, diminta kepada seluruh Kepala Kantor, Kuasa Pengguna Anggaran dan Pimpinan BLU agar dalam rangka pengelolaan keuangan Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga:

  1. Hanya menggunakan Rekening Penerimaan dan Rekening Lainnya yang dibuka pada bank-bank sebagaimana tercantum pada poin A;
  2. Menutup Rekening Penerimaan dan Rekening Lainnya yang dibuka pada bank umum yang belum bermitra dengan Kementerian Keuangan RI sebagaimana tercantum pada poin A;
  3. Hanya menggunakan Rekening Virtual (VA) Pengeluaran, Penerimaan, dan Lainnya yang dibuka pada bank-bank sebagaimana tercantum pada poin B;
  4. Menutup Rekening Virtual (VA) Pengeluaran, Penerimaan, dan Lainnya yang dibuka pada bank umum yang belum bermitra dengan Kementerian Keuangan sebagaimana tercantum pada poin B.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search