Dalam rangka mendukung mengimplementasikan salah satu Inisiatif Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan, yaitu pengelolaan likuiditas keuangan negara dengan instrumen keuangan moden dan untuk mendukung inklusi keuangan serta meminimalisasi uang tunai yang beredar, maka Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kolaka mengadakan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-17/PB/2017 tentang Uji Coba Pembayaran Dengan Kartu Kredit Dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan.
Sosialisasi dilaksanakan pada hari Selasa, 27 November 2018 bertempat di Aula KPPN Kolaka. Peserta sosialisasi tersebut adalah pejabat pengelola keuangan satuan kerja (satker) kementerian/lembaga lingkup pembayaran KPPN Kolaka. Dalam sosialisasi tersebut juga menghadirkan narasumber dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kolaka untuk memberikan materi tentang penerbitan dan penggunaan kartu kredit coorporate.
Dalam sambutannya, Kepala KPPN Kolaka, Bapak Abdul Wakhid menyampaikan bahwa penggunaan kartu kredit dalam rangka penggunaan uang persediaan akan diterapkan kepada seluruh kementerian/lembaga pada tahun 2019 melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan. Untuk mempersiapkan hal tersebut, maka satuan kerja dipandang perlu mengetahui lebih lanjut mengenai peraturan terkait serta hasil uji coba penggunaan kartu kredit yang sudah dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pembayaran dengan menggunakan kartu kredit ini terbatas hanya dalam rangka penggunaan uang persediaan dan hanya untuk belanja barang yaitu belanja barang operasional, belanja barang non operasional, belanja barang persediaan, belanja sewa, belanja pemeliharaan, dan belanja perjalanan dinas jabatan. Sedangkan komponen perjalanan dinas jabatan yang dapat dibayar dengan kartu kredit adalah biaya transportasi, biaya penginapan dan sewa kendaraan dalam kota. Kartu kredit yang digunakan juga kartu kredit jenis coorporate.
Untuk memperoleh kartu kredit jenis coorporate ini maka satuan kerja harus mengadakan perjanjian kerjasama dengan bank penerbit kartu kredit. Penunjukan bank penerbit kartu kredit harus sama dengan bank tempat satuan kerja membuka rekening pemerintah untuk memudahkan pembayaran dan meniadakan biaya pembayaran tagihan. Penggunaan kartu kredit ini wajib diawasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) masing-masing satuan kerja untuk mencegah penyalahgunaan dan penyelewengan.
Pada tahap uji coba penerapan kartu kredit dalam rangkan penggunaan Uang Persediaan telah diikuti oleh 447 satker seluruh Indonesia. Hal ini masih sangat sedikit mengingat terdapat sekitar 26000 satker di seluruh Indonesia. Diharapkan melalui sosialisasi ini maka penggunaan kartu kredit akan meningkat sehingga mendukung program pemerintah yaitu inklusi keuangan serta meminimalisasi uang tunai yang beredar. Selain itu diharapkan penggunaan kartu kredit ini akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.



