Jl. Bendungan Balandete Km. 6, Balandete, Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (93518); Telp (0405) 2325553; Faks (0405) 2321326

Profil

Sejarah KPPN Kolaka

Sejarah

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara adalah Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang merupakan unit terdepan/ujung tombak dalam memberikan pelayanan publik. KPPN mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembayaran atas beban anggaran serta penata usahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keberadaan suatu kantor yang melaksanakan fungsi pembayaran tagihan kepada negara sebenarnya sudah lama dikenal masyarakat namun telah beberapa kali mengalami perubahan nama yaitu Kantor Bendahara Negara (KBN), Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan Kantor Kas Negara (KKN) selanjutnya pada tahun 1990 digabung menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) dan pada tahun 2005 menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Terbentuknya KPPN tersebut seiring dengan adanya reorganisasi di lingkungan Kementerian Keuangan, sebagai bagian dari implementasi reformasi birokrasi dan reformasi dibidang keuangan negara, yaitu dengan dibentuknya Direktorat Jenderal  Perbendaharaan pada tahun 2004 dengan disemangati untuk mewujudkan good governance (tata kelola kepemerintahan yang baik).

Perubahan mendasar dari fungsi KPKN menjadi KPPN adalah pengalihan fungsi/kewenangan ordonansering yang sebelumnya kewenangan tersebut berada pada KPKN, dialihkan kepada kantor/satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Dengan beralihnya kewenangan ordonansering kepada Kementerian Negara/Lembaga/Satker, maka KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara melaksanakan kewenangan Komptabel. Hal ini sejalan dengan Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan Kementerian Keuangan dengan memberikan peningkatan pelayanan kepada publik. Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai salah satu unit eselon I dilingkungan Kementerian Keuangan telah menetapan Keputusan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor Kep-44/PB/2007 tentang Reformasi Birokrasi Unit Ditjen Perbendaharaan pada intinya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat dengan melakukan program kegiatan lebih fokus pada penyempurnaan dibidang kelembagaan ketata- laksanaan dan kepegawaian.

Penyempurnaan kelembagaan pada Ditjen Perbendaharaan dilaksanakan dengan penataan organisasi antara lain melalui pembentukan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, selain melakukan penajaman dan pemisahan fungsi eselon II dilingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 442/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Anggaran, dibentuklah Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Kolaka yang merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Departemen Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah XXV Direktorat Jenderal Anggaran Kendari.

Selanjutnya sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 303/KMK.01/2004 tanggal 23 Juni 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Kolaka berganti nama menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kolaka tipe B, dan merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah XXV Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kendari.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Kolaka berubah tipe, yang semula tipe B menjadi tipe A2, dan merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sejak berdirinya KPPN Kolaka telah mengalami beberapa kali pergantian Kepala Kantor dengan masa jabatan sebagai berikut:

  1. Budi Utomo  (2001 s.d. 2002)
  2. Alboin Sitanggang  (2002 s.d. 2005)
  3. Komarudin (2005 s.d. 2008)
  4. Sugiarso  (2009 s.d. 2010)
  5. Harlik Sucipto (2010 s.d. 2011)
  6. Setijo Budi Pramono (2011 s.d. 2013)
  7. Bambang Sadewo  (2014 s.d. 2017)
  8. Abdul Wakhid (2017 s.d. 2020)
  9. Arief Rokhman (2020 s.d. 2022)
  10. Setyawan (2022 s.d. sekarang)

Pada tahun pertama pembukaan, KPPN Kolaka belum memiliki bangunan sendiri sehingga dipinjamkan oleh Pemda Kab. Kolaka. Namun pada tahun 2002 diresmikanlah gedung KPPN Kolaka oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi,SH. Lokasi KPPN Kolaka cukup jauh dari Pusat Kota Kolaka, yang terletak di Jalan Bendungan KM. 6 Belakang Stadion Kolaka.

Pada tanggal 5 Desember 2008 terjadi musibah yang menimpa gedung KPPN Kolaka yaitu terjadinya kebakaran yang menghanguskan seluruh gedung kantor baik dari bangunan maupun peralatan dan arsip kantor. Atas instruksi Kepala Kanwil XXV Ditjen Perbendaharaan Kendari pada saat itu agar pelayanan tetap berjalan, dijadikanlah rumah dinas Kepala Kantor dan Subbag Umum sebagai kantor sementara, sambil menunggu dana untuk menyewa ruko sebagai kantor sementara. Pada bulan Juli 2009 KPPN Kolaka berpindah alamat di Jalan Pramuka No. 49B, karena saat itu lokasi kantor sedang dalam masa pembangunan kembali agar tidak mengurangi pelayanan kepada mitra kerja dan tidak terganggu oleh alat berat proyek.

Pada tanggal 25 Desember 2009 pembangunan gedung baru KPPN Kolaka selesai, dan baru ditempati pada tanggal 01 Februari 2010, namun kondisi gedung masih kosong, belum ada peralatan dan mesin sebagaimana kondisi kantor semestinya. Saat ini gedung kantor telah memiliki sarana dan prasarana yang memadai. 

Pada tanggal 1 Oktober 2012 KPPN Kolaka melakukan launching menjadi KPPN Percontohan dengan mitra satuan kerja vertikal dan Bank/Pos di wilayah Kab. Kolaka,  Kolaka Utara dan Kolaka Tmur. Daerah  Kabupaten  Kolaka  terletak di  jazirah  tenggara  pulau  Sulawesi  dan  secara  geografis  terletak  pada  bagian  barat  Propinsi  Sulawesi  Tenggara memanjang dari utara ke selatan berada diantara 2º00’-5º00’  Lintang Selatan dan membentang dari barat ke timur diantara 120º45’- 124º06’ Bujur Timur.

Batas daerah Kabupaten Kolaka adalah sebagai berikut: 

  1. Sebelah  utara  berbatasan  dengan  Kabupaten  Kolaka  Utara yang merupakan pecahan dari Kabupaten Kolaka. 
  2. Sebelah barat berbatasan dengan Teluk Bone. 
  3. Sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten  Bombana.
  4. Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Kolaka  Timur yang merupakan pecahan dari Kabupaten Kolaka. 

Daerah Kolaka merupakan daerah pegunungan dengan kontur berbukit-bukit, sangat cocok untuk daerah pertanian. Sebagian besar penduduk Kolaka bermata pencaharian sebagai petani, dengan produk utama adalah Kakao dan Cengkeh.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

KPPN Kolaka
Jl. Bendungan Balandete Km. 6, Balandete, Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (93518) 
Telp (0405) 2325553; Faks (0405) 2321326

IKUTI KAMI