KPPN Kolaka mulai menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahap I Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp5 miliar lebih. Hal tersebut diungkap Kepala KPPN Kolaka, Arief Rokhman pada rilis Jumat 9/4 kemarin.
“Insya Allah pada hari Senin 12/4 ini akan salur DAK Fisik Tahap I untuk 2 subbidang yaitu Jalan dan Irigasi di Kolaka Timur” jelas Arief.
Kepala KPPN Kolaka berharap dan selalu mendorong agar bidang/subbidang yang lain juga segera disalurkan sehingga menggerakkan roda pembangunan di daerah. DAK Fisik merupakan salah satu sumber pembangunan di daerah karena itu harus maksimal realisasinya dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Terlebih di saat pandemi covid-19 ini, APBN/APBD merupakan sumber utama pemulihan ekonomi nasional di saat sector lain lesu akibat terdampak pandemi.
“Kami harapkan realisasi lebih tinggi dari tahun kemarin, lebih cepat dan tepat serta tentunya akuntabel” harap Kepala KPPN Kolaka ini.
Sebagaimana diketahui TA 2021 pemerintah menetapkan alokasi DAK Fisik sebesar Rp65,2 triliun, dalam perkembangannya sesuai Rencana Kegiatan (RK) yang disetujui Kementerian/ Lembaga terdapat penyesuaian sebesar Rp1,6 triliun menjadi Rp63,6 triliun dengan alokasi sebesar Rp0,33 triliun untuk DAK Fisik Cadangan.
Khusus di wilayah pembayaran KPPN Kolaka alokasi DAK Fisik TA 2021 sebesar Rp349,5 miliar dengan rincian Kab. Kolaka sebanyak 22 bidang/subbidang sebesar Rp169,6 miliar, Kab Kolaka Utara sebanyak 15 bidang/subbidang sebesar Rp109,1 miliar dan Kab. Kolaka Timur untuk 14 bidang/subbidang sebesar Rp70,79 miliar.
Pada TA 2020 dari alokasi pagu sebesar Rp276,67 miliar dengan realisasi penyaluran sebesar Rp271,42 milar (98,1 persen). Adapun rincian di Kabupaten Kolaka sebanyak 19 bidang/subbidang dengan realisasi Rp121,96 miliar (99,15 persen), Kabupaten Kolaka Utara sebanyak 17 bidang/subbidang dengan realisasi sebesar Rp77,87 miliar (98,13 persen) dan kabupaten Kolaka Timur sebanyak 18 bidang/subbidang dengan realisasi Rp71,59 miliar (96,34 persen).
Kementerian Keuangan c.q. KPPN Kolaka sudah siap mencairkan anggaran DAK Fisik sejak awal Maret 2021, tinggal menunggu pemenuhan dokumen persyaratan dari pemerintah daerah. Untuk diketahui bahwa batas waktu pemenuhan dokumen persyaratan DAK Fisik tahap I terakhir tanggal 21 Juli 2021. Kendala yang biasanya terjadi di lapangan adalah belum selesainya proses pengadaan barang/jasa dan perubahan juknis dari kementerian.
“Kami berharap Pemda segera mengambil langkah-langkah untuk percepatan pemenuhan dokumen persyaratan” pungkas Arief.