KPPN Kolaka mencatat sampai dengan akhir bulan Mei 2021, realisasi penyaluran DAK Fisik sebesar Rp31,57 miliar (9,22 persen) dari pagu Rp342,6 miliar.
“Penyaluran DAK Fisik ini masih cukup rendah”Ungkap Arief Rokhman Kepala KPPN Kolaka pada rilis hari Rabu 2/6 kemarin. Padahal DAK Fisik merupakan sumber utama pembangunan di daerah di tengah keterbatasan dana APBD sebagai dampak pandemi covid-19. Demikian juga fungsinya untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) di daerah.
Berdasarkan data Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran negara (OMSPAN), dari 51 bidang/subbidang yang sudah dialokasikan anggarannya baru tersalur sebanyak 16 bidang/subbidang. Adapun rincian per kabupaten adalah 10 bidang/subbidang di Kabupaten Kolaka sebesar Rp22,46 miliar (13,6 persen) dari alokasi angaran Rp165,17 miliar untuk 22 bidang. Kabupaten Kolaka Utara salur sebanyak 4 bidang/subbidang dengan nilai Rp4,06 miliar (3,73 persen) dari alokasi Rp108,86 miliar untuk 15 bidang/subbidang. Sementara itu Kabupaten Kolaka Timur tersalur 2 bidang/subbidang sebesar Rp5 miliar (7,36 persen) dari alokasi Rp68,55 miliar untuk 14 bidang/subbidang.
Kelambatan terjadi utamanya pada proses pengadaan barang/jasa, dimana sampai saat ini nilai kontrak yang sudah diinput pada aplikasi OMSPAN sebesar Rp151,2 miliar (44,14 persen) dari pagu anggarannya. Sebagaimana diketahui bahwa persyaratan utama penyaluran DAK Fisik adalah daftar kontrak baik fisik maupun penunjang untuk kegiatan DAK dimaksud. Dalam hal sampai batas waktu yang ditentukan yaitu tanggal 21 Juli 2021, pemerintah daerah tidak dapat memenuhi semua dokumen persyaratan, DAK Fisik tidak disalurkan oleh KPPN dan semua kontrak yang ditandatangani menjadi beban pemerintah daerah.
“KPPN Kolaka senantiasa mengingatkan dan selalu berkoordinasi dengan Pemda baik Bapak Bupati maupun OPD terkait untuk melakukan percepatan dan segera memenuhi dokumen persyaratannya” jelas Arief.
Harus diingat bahwa proses pengadaan barang/jasa memerlukan waktu sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah Ditambah proses penandatangan dokumen yang harus dilakukan langsung oleh Kepala Daerah tentu memerlukan waktu yang cukup lama.
“Ini agar menjadi perhatian utamanya OPD terkait, diperhitungkan betul waktu yang diperlukan agar jangan sampai terlambat dan bahkan tdak salur”ujarnya mengingatkan seraya menambahkan. “Paling tidak di bulan Juni ini harus sudah clear proses lelang atau e-purchasingnya”
Sebagaimana diketahui penyaluran DAK Fisik tahun 2021 melalui 3 mekasisme yaitu bertahap, sekaligus dan campuran. Kementerian Keuangan c,q. KPPN sendiri sudah membuka penyaluarn DAK Fisik untuk tahap I (25 persen) dan Tahap II (45 persen), sekaligus dan campuran. Sementara untuk penyaluran tahap III (sisa kontrak) akan dibuka mulai bulan September 2021. (Kolaka Pos, 3