Jl. Bendungan Balandete Km. 6, Balandete, Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (93518); Telp (0405) 2325553; Faks (0405) 2321326

Berita

Seputar KPPN Kolaka

KONFERENSI PERS BERSAMA PENGELOLAAN APBN/APBD TRIWULAN III

(ki-ka/Kab. Kolaka, KPP Pratama Kolaka, KPPN Kolaka, Kab. Kolaka Timur, Kab. Kolaka Utara)

Pada hari Selasa (26/10/2021) Kepala KPPN Kolaka beserta KPP Pratama Kolaka berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur, dan Kabupaten Kolaka Utara menyelenggarkan konferensi pers bersama tentang pengelolaan APBN/APBD lingkup wilayah Kolaka Raya. Pada kegiatan ini pula, Kepala KPP Pratama Kolaka berkesempatan memberikan gambaran singkat (brief) mengenai Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan yang sedang ramai dibicarakan.  

Pada kesempatan pertama, Kepala KPPN Kolaka menyampaikan progres realisasi APBN di wilayah Kolaka Raya per triwulan III 2021. Dari total pagu APBN sebesar Rp445 Miliar, telah direalisasikan sebesar Rp316 Miliar (atau sebesar 71,08%). Hal ini melebihi target nasional di triwulan III yaitu sebesar 70%. Sebagai informasi untuk wilayah Sultra yang meliputi 4 wilayah kerja KPPN, Kendari mencapai target realisasi sebesar 70,08%, Bau-Bau mencapai target realisasi sebesar 70,73%, dan Raha mencapai target realisasi sebesar 72,95%. Dengan demikian, rata-rata realisasi APBN di wilayah Sultra adalah 70,30% dari total pagu. Khusus untuk data terkini per 25 Oktober 2021, realisasi APBN wilayah kerja Kolaka Raya adalah sebesar 74,60% dari total pagu dengan rincian 76,59% adalah komponen belanja pemerintah pusat dan 73,25% adalah komponen transfer ke daerah dan dana desa.

Pemaparan selanjutnya oleh Kepala KPP Pratama Kolaka yang menyampaikan mengenai target dan realisasi penerimaan pajak di wilayah Kolaka Raya yang meliputi PPh Non Migas, PPN dan PPnBM, PBB dan BPHTB, serta pendapatan atas PL dan PIB. Target penerimaan pajak di wilayah Kabupaten Kolaka adalah sebesar Rp196 Miliar dan sudah tercapai Rp106Miliar atau 59,53% dari target. Untuk wilayah Kabupaten Kolaka Utara, target penerimaan pajak adalah sebesar Rp28 Miliar dengan realisasi baru mencapai Rp7 Miliar atau sebesar 28,5% dari target. Realisasi melebihi target justru terjadi pada wilayah Kabupaten Kolaka Timur dimana dari target sebesar Rp31 Miliar, sudah tercapai realisasi sebesar 105,14% dari target. Jika dilihat dari rasio realisasi penerimaan pajak terhadap APBN dan APBD, seluruh wilayah di kabupaten kolaka raya telah mencapai nilai kewajaran yakni di rentang 2,8% sampai dengan 5%. Dimana rata-rata untuk rasio penerimaan pajak adalah sebesar 3,11% terhadap APBN dan sebesar 3,10% terhadap APBD untuk ketiga kabupaten.

Pemerintah Kabupaten Kolaka menjelaskan bahwa realisasi pendapatan daerah sampai dengan 26 Oktober 2021 adalah sebesar Rp947 Miliar dari target sebesar Rp1.275 Miliar. Dengan demikian, realisasi pendapatan daerah telah mencapai 74,24% dari target. Dari pendapatan tersebut, telah dibelanjakan sebesar Rp753 Miliar atau sebesar 58,71% dari pagu anggaran belanja sebesar Rp1.282 Triliun.  Pada posisi ini, belanja modal masih memiliki porsi yang paling kecil yakni baru terealisasi sebesar 43,3% dari pagu anggaran belanja modal. Pada Kabupaten Kolaka Timur, target pendapatan tahun anggaran 2021 adalah sebesar Rp724 Miliar dengan realisasi per tanggal 25 Oktober 2021 sebesar Rp437 Miliar (60,38%). Sebanding dengan realisasi pendapatan tersebut, realisasi belanja daerah Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur adalah sebesar Rp403 Miliar (55,13% dari target belanja sebesar Rp731 Miliar). 

Poin penting dari UU HPP disampaikan oleh Kepala KPP Pratama Kolaka yakni penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sebagai NPWP. Meskipun demikian, tidak semua NIK otomatis menjadi wajib pajak melainkan hanya yang telah diaktivasi setelah memenuhi syarat sebagai wajib pajak seperti sudah bekerja dan memiliki penghasilan tetap atau memiliki objek pajak atas barang/jasa yang menghasilkan keuntungan seperi sewa rumah/kontrakan dan jasa alat berat. Selain itu, Dirjen Pajak berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan data sebagai dampak terintegrasinya NIK dan data perpajakan mengingat data dimaksud bersifat sensitif seperti data kekayaan.

Seluruh narasumber mengapresiasi dilaksanakannya kegiatan ini dan berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan saling bergiliran sebagai tuan rumah. Kegiatan ini sebelumnya telah dilaksanakan pada periode triwulan II bertempat di Kantor Bupati Kolaka. Diharapkan, konferensi pers seperti ini dapat menjadi wadah akuntabilitas pemerintah dan sumber informasi yang bermanfaat bagi masyarakat. 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

KPPN Kolaka
Jl. Bendungan Balandete Km. 6, Balandete, Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (93518) 
Telp (0405) 2325553; Faks (0405) 2321326

IKUTI KAMI