Ditulis oleh : David Marchelino, PTPN Terampil KPPN Kolaka
Dalam ekosistem pengelolaan APBN, kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi salah satu pilar utama. Salah satu langkah untuk memastikan belanja negara dikelola secara akuntabel dan transparan, pemerintah mewajibkan setiap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) memiliki sertifikat kompetensi yang sah.
Mengapa Sertifikasi Itu Wajib?
Berdasarkan mandat regulasi, sertifikasi bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bukti standar kompetensi yang diakui negara. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kesalahan dalam prosedur pencairan dana dan meningkatkan kualitas belanja (spending better).
Landasan Hukum Utama
- PMK Nomor 211/PMK.05/2019 Tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN.
- PER-5/PB/2020 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Persyaratan Menjadi PPK dan PPSPM
Berdasarkan Peraturan Direkturr Jenderal Perbandaharaan Nomor PER-5/PB/2020, calon PPK atau PPSPM harus memenuhi kriteria berikut:
Terdapat dua jalur untuk mendapatkan sertifikat kompetensi:
- Uji Kompetensi
Calon PPK atau PPSPM harus mengikuti serangkaian pelatihan PPK atau PPSPM yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan, BPPK Kemenkeu. Tahap terakhir dari pelatihan ini adalah uji kompetensi yang menentukan kelulusan calon PPK atau PPSPM agar mendapatkan sertifikat.
- Konversi Sertifikat
Peserta bisa lulus tanpa ujian jika memiliki Sertifikat Profesi PBJ (khusus PPK) atau memiliki pengalaman sebagai PPSPM atau PPK paling sedikit 2 (dua) tahun kumulatif dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
Masa Berlaku dan Perpanjangan Sertifikat
Perlu diperhatikan bahwa sertifikat PNT dan SNT tidak berlaku seumur hidup. Berikut adalah poin penting yang wajib diketahui:
- Masa Berlaku 5 Tahun: Sertifikat kompetensi memiliki masa berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
- Perpanjangan melalui PPL: Sebelum masa berlaku habis, pejabat perbendaharaan wajib melakukan pemeliharaan kompetensi melalui Program Pendidikan Berkelanjutan (PPL) seperti workshop, seminar, atau sosialisasi minimal 1 kali dalam 5 tahun.
- Batas Waktu Pengajuan: Pengajuan perpanjangan sertifikat harus dilakukan maksimal 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum masa berlaku sertifikat tersebut berakhir (kadaluarsa). Jika terlambat, pejabat wajib mengikuti ujian ulang atau refreshment.
SIMASPATEN: Portal Digital Pengelola Kompetensi
Untuk memudahkan pengelolaan sertifikasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyediakan aplikasi SIMASPATEN (Sistem Informasi Manajemen Sertifikasi Jabatan Fungsional Perbendaharaan dan Sertifikasi Kompetensi). aplikasi SIMASPATEN memfasilitasi hal-hal berikut:
- Pendaftaran Sertifikasi: Mengajukan diri untuk mengikuti penilaian kompetensi baik melalui jalur konversi, pengakuan, serta peerpanjangan sertifikat.
- Perpanjangan Sertifikasi: Penginputan PPL sebagai syarat perpanjangan sertifikat.
- Monitoring Masa Berlaku: Memantau kapan sertifikat Anda akan kedaluwarsa.
- Penerbitan Sertifikat Elektronik: Mengunduh sertifikat yang telah diterbitkan secara digital.
Kesimpulan
Sertifikasi kompetensi bagi PPK dan PPSPM bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam menjaga profesionalisme dan akuntabilitas pengelolaan belanja negara. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap aturan yang mewajibkan setiap PPK dan PPSPM untuk memiliki sertifikat kompetensi, merupakan hal yang tidak dapat ditawar. Para PPK dan PPSPM juga harus sadar akan masa berlaku sertifikatnya masing-masing. Sinergi antara satuan kerja dan KPPN diperlukan untuk memastikan pengelolaan keuangan negara dapat berjalan dengan lancar.
KPPN Kolaka senantiasa berkomitmen menjaga keberlangsungan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), menjaga integritas, serta memberikan pelayanan yang Helpful, Excellent, Brave, Agile, Transcendence (HEBAT), dan tanpa biaya (Rp0,-). Mari kita perkuat kolaborasi demi mewujudkan tata kelola keuangan negara yang unggul, transparan, dan akuntabel.



