Memperhatikan:
- Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 9 Tahun 2022 Tanggal 11 April 2022 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
- Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-95/PB/2023 Tgl 10 April 2023 hal Pengendalian Gratifikasi dalam Menghadapi Hari Raya Keagamaan atau Perayaan Hari Besar Lainnya.
- Nota Dinas Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor ND-333/WPB.28/2023 Tanggal 12 April 2023 hal Imbauan Larangan Gratifikasi Hari Raya Keagamaan atau Perayaan Hari Besar Lainnya.
- Surat Kepala KPPN Kolaka Nomor S-152/KPN.2804/2023 Tgl 11 April 2023 hal Imbauan Larangan Gratifikasi Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
dengan ini kami sampaikan kepada seluruh stakeholder KPPN Kolaka bahwa kami segenap jajaran pegawai KPPN Kolaka berupaya menjadi teladan yang baik bagi masyarakat Indonesia dengan menolak dan melaporkan gratifikasi serta tidak melakukan permintaan dan pemberian gratifikasi berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan/atau bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan, bertentangan dengan peraturan yang berlaku/kode etik, menimbulkan konflik kepentingan, dan/atau merupakan penerimaan yang tidak patut/tidak wajar dalam rangka menjaga kedisiplinan, kepatuhan, dan integritas para pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan khususnya pengendalian gratifikasi dalam menghadapi Hari Raya.
Apabila diketahui terdapat pejabat/pegawai yang melakukan pelanggaran, segera laporkan pelanggaran tersebut dengan menyampaikan laporan pengaduan melalui saluran pengaduan Kementerian Keuangan di call center 134 dan/atau laman https://www.wise.kemenkeu.go.id/.
Demikian kami sampaikan, terima kasih atas kerja samanya.
ttd
Segenap Pegawai KPPN Kolaka