KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah

Membedah Pembiayaan Infrastruktur Sarana dan Prasarana Bendungan: Solusi atau Ancaman?

 

Infrastruktur merupakan sarana atau segala fasilitas fisik yang dibutuhkan untuk menunjang aktivitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Infrastruktur meliputi berbagai sektor, seperti transportasi, energi, air dan sanitasi, telekomunikasi, juga sosial. Tanpa infrastruktur yang memadai, pertumbuhan ekonomi akan melambat karena kurangnya akses untuk pasar yang lebih luas.

Untuk mewujudkan infrastruktur yang memadai, dibutuhkan pembiayaan yang besar. Tidak semua pembiayaan bisa didanai APBN. APBN memiliki berbagai alokasi prioritas, dan seringkali dana yang tersedia untuk infrastruktur terbatas. Pembangunan infrastruktur membutuhkan investasi yang sangat besar, dan mengandalkan sepenuhnya pada APBN dapat membebani anggaran negara dan menghambat pembangunan sektor lain.

Lalu bagaimana cara pemerintah agar tetap bisa merealisasikan berbagai infrastruktur? Penggunaan utang negara menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang ditempuh pemerintah untuk mendukung pembangunan infrastruktur, seperti jalan tol, jembatan, pelabuhan, bandara, hingga pembangkit listrik. Langkah ini diambil apabila penerimaan negara, termasuk dari pajak, belum memadai untuk menutup kebutuhan pembangunan yang cukup besar dan mendesak.

Beberapa jenis utang negara yang bisa dijadikan alternatif untuk pembangunan infrastruktur adalah Surat Berharga Negara, Pinjaman Luar Negeri dari lembaga bilateral (misalnya: JICA, AFD) dan lembaga multilateral (misalnya: World Bank, ADB), serta Pinjaman Dalam Negeri dari institusi perbankan nasional untuk proyek infrastruktur strategis (misalnya: BTN, Mandiri, DKI).

Bagaimana cara Kementerian/Lembaga melakukan pinjaman tersebut? Di sinilah KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah hadir sebagai unit vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, yang memiliki peran strategis dalam penyaluran, pencatatan, dan pertanggungjawaban dana dari pinjaman dan hibah luar negeri, baik untuk mendukung pembiayaan infrastruktur maupun kegiatan lainnya.

KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah merupakan satu-satunya KPPN yang melayani satuan kerja di seluruh Indonesia dalam penarikan dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Rekening Khusus Valuta Asing (Reksus Valas), Surat Kuasa Pembebanan Letter of Credit (SKP L/C), dan Surat Penarikan Dana (Withdrawal Application). KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah menjadi penghubung antara satuan kerja dan lender atau donor.

Dari berbagai Kementerian/Lembaga yang melakukan pinjaman, salah satu kementerian yang fokus utamanya untuk pembangunan infrastruktur adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dalam sektor sumber daya air, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air telah menuntaskan pembangunan 53 dari total 61 bendungan yang direncanakan. Beberapa bendungan yang telah selesai dibangun antara lain Bendungan Sepaku Semoi, Bendungan Ameroro, Bendungan Leuwikeris, Bendungan Way Sekampung, serta Bendungan Kuningan.

Selain bendungan-bendungan tersebut, salah satu bendungan yang sangat berperan dalam mengairi sawah-sawah untuk mewujudkan swasembada pangan adalah Bendungan Karian. Bendungan Karian dinobatkan sebagai bendungan terbesar ketiga di Indonesia setelah Bendungan Jatiluhur di Purwakarta dan Bendungan Jatigede di Sumedang. Dengan area genangan seluas 1.773 hektare dari total lahan seluas 2.226 hektare, bendungan ini memiliki volume daya tampung mencapai 314,7 juta meter kubik. Berlokasi di Desa Pasirtanjung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, bendungan ini dapat dimanfaatkan untuk menambah kebutuhan suplesi ke Daerah Irigasi (DI) Ciujung dengan luas 22.000 hektare.

Bendungan Karian termasuk bendungan multifungsi karena selain dimanfaatkan untuk irigasi, Karian dapat menyuplai air baku sebesar 10,6 meter kubik untuk kebutuhan rumah-tangga, dan industri 9 kota/kabupaten di Provinsi Jakarta dan Banten yaitu Kota Serang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kecamatan Rangkasbitung dan Maja Kabupaten Lebak, Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Jakarta Barat.

Bendungan ini juga memiliki potensi sebagai tujuan wisata air di Kabupaten Lebak serta pembangkit energi listrik sebesar 1,8 megawatt melalui Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH).

Di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan BBWS Cidanau Ciujung Cidurian merencanakan proyek pembangunan Bendungan Karian untuk pemberdayaan lingkungan terutama bagi kemaslahatan masyarakat Banten.

Banyak proyek bendungan yang telah direalisasikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, namun tidak semua dibiayai oleh APBN. Bendungan Karian merupakan salah satu proyek pembangunan yang direalisasikan dengan bantuan pinjaman luar negeri.

Berdasarkan data kontrak yang ada di KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah, perjanjian kontrak dibuat pada 17 Juni 2015 antara SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Cidanau Ciujung Cidurian dengan supplier Daelim Industrial Co, LTD-PT. Wijaya Karya (Persero)-PT. Waskita Karya (Persero) Joint Operation, Pembangunan Bendungan Karian dimulai sejak Oktober 2015 sampai Maret 2025 dengan anggaran Rp 1,02 triliun dan dikerjakan oleh kontraktor pelaksana.

Proyek pembangunan ini baru diresmikan pada 8 Januari 2024 oleh Presiden Joko Widodo. Bendungan Karian saat ini sudah beroperasi penuh, berfungsi sebagai bendungan multifungsi yang menyediakan air baku, irigasi, dan pengendalian banjir.

 

Sumber Foto: Sinar Banten

Penting untuk dipahami bahwa tidak semua pembiayaan yang berasal dari pinjaman atau utang negara selalu berdampak negatif. Melalui APBN, pemerintah tetap mengupayakan pembangunan infrastruktur yang merata dan memadai. KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah menjadi saksi dari berbagai kementerian/lembaga yang sedang menjalankan proyek pembangunan infrastruktur baik dari APBN maupun pinjaman dalam negeri dan luar negeri.  Dalam konteks pembangunan nasional, utang justru menjadi salah satu instrumen strategis untuk mempercepat penyediaan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat. Pemerintah menggunakan pinjaman secara terukur dan bertanggung jawab untuk membiayai proyek-proyek vital, seperti bendungan, jalan tol, pelabuhan, hingga fasilitas energi, demi mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel, utang dapat menjadi alat yang produktif untuk membangun masa depan bangsa.

Referensi: https://pu.go.id/

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search