![]() |
Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah kembali menegaskan komitmen kuat seluruh jajaran dalam menjaga integritas dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik korupsi. Momentum hari besar keagamaan dan pergantian tahun sering kali diiringi dengan pemberian parsel, bingkisan, atau hadiah dari pihak-pihak tertentu. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dapat memengaruhi objektivitas serta independensi pegawai dalam menjalankan tugas. Oleh karena itu, seluruh pejabat dan pegawai KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah wajib menolak setiap bentuk parsel, bingkisan, atau hadiah apa pun yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas, baik yang diterima secara langsung maupun tidak langsung, serta tidak terbatas hanya pada perayaan Natal dan Tahun Baru. KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah juga menegaskan bahwa seluruh mitra kerja dilarang memberikan parsel, bingkisan, atau hadiah dalam bentuk apa pun yang berindikasi gratifikasi, pemerasan, atau suap, baik dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru maupun di luar momentum tersebut. Perlu dipahami bersama bahwa gratifikasi dianggap sebagai suap apabila tidak dilaporkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, apabila dalam kondisi tertentu pegawai tidak dapat menolak pemberian, maka yang bersangkutan wajib melaporkannya melalui mekanisme pelaporan gratifikasi yang telah ditetapkan. |
|
Melalui imbauan ini, KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah mengajak seluruh pegawai dan mitra kerja untuk menjadikan integritas sebagai nilai utama dalam setiap pelaksanaan tugas. Mari bersama-sama meneguhkan komitmen “Tolak dan Lapor Gratifikasi” demi menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap Kementerian Keuangan serta mewujudkan KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi. |
|










