KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Pengiriman Withdrawal Application Melalui Aplikasi Berbasis Web

 

Salah satu mekanisme penarikan dana Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) Adalah Pembayaran Langsung (Direct Payment) kepada Penyedia Barang dan Jasa (Supplier).

Tahapan penarikan dana PHLN dengan mekanisme Direct Payment dilakukan sebagai berikut:

  1. Satuan Kerja (Satker) menyampaikan Surat Penarikan Dana / Withdrawal Application (WA) kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah (KPPN KPH);
  2. Selanjutnya KPPN KPH menerbitkan serta mengirim Covering Letter dan WA kepada Pemberi PHLN;
  3. Setelah menerima Covering Letter dan WA, Pemberi PHLN melakukan transfer dana PHLN ke rekening Penyedia Barang dan Jasa (Supplier), menerbitkan Notice of Disbursement (NoD) dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Resiko (DJPPR) c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelment (Dit EAS);
  4. Berdasarkan NoD tersebut, Dit EAS menerbitkan Surat Perintah Pembukuan Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (SP4HLN) dan mengirimnya ke KPPN KPH;
  5. Berdasarkan SP4HLN, KPPN KPH menerbitkan Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan (SP3) sebagai pengakuan bahwa dana yang ditransfer Pemberi PHLN ke rekening Supplier sebagai penerimaan/pendapatan pembiayaan sekaligus belanja negara yang membebani DIPA Kementerian/Lembaga Negara bersangkutan.

Peran KPPN dalam penarikan dana PHLN melalui mekanisme Direct Payment adalah penerbitan Covering Letter dan pengirimannya bersama WA ke Pemberi PHLN, serta penerbitan SP3 sebagai pengakuan bahwa dana yang ditransfer Pemberi PHLN ke rekening Supplier sebagai penerimaan/pendapatan pembiayaan sekaligus belanja negara yang membebani DIPA Kementerian/Lembaga Negara bersangkutan.

Pengiriman Covering Letter dan WA kepada Pemberi PHLN dapat dilakukan melalui aplikasi berbasis web, surat elektronik (e-mail), maupun ekspedisi. Pemilihan metode pengiriman tersebut disesuaikan dengan persyaratan dari Pemberi PHLN. Pengiriman melalui aplikasi berbasis web merupakan metode pengiriman yang tercepat, efektif dan efisien.

Pada saat ini baru terdapat 3 (tiga) Pemberi PHLN yang menggunakan metode ini yaitu Asian Development Bank (ADB) menggunakan aplikasi Client Portal Disbursement (aplikasi CPD); International Bank for Construction and Development (IBRD) menggunakan aplikasi World Bank Client Connection (Aplikasi WB CC); dan Islamic Development Bank (IsDB) yang menggunakan aplikasi E-Disbursement Platform (EDP).

Pada dasarnya ketiga aplikasi tersebut mempunyai mekanisme yang merupakan perwujudan mekanisme penyampaian Covering Letter dan WA oleh KPPN ke Pemberi PHLN, dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Satker menginput data WA dan melampirkan dokumen-dokumen pencairan yang dipersyaratkan oleh Pemberi PHLN dalam format Pdf, selanjutnya aplikasi akan menyampaikan notifikasi penginputan data WA ke alamat e-mail pejabat KPPN KPH ;
  2. Pejabat KPPN KPH melakukan approve data WA disertai lampirannya sebagai bentuk pengantar (Covering Letter) data WA kepada Pemberi PHLN.
  3. Pejabat KPPN KPH yang diberi akses pada aplikasi tersebut adalah Kepala KPPN KPH untuk akses ke aplikasi CPD dan aplikasi WB CC, sedangkan Kepala Seksi Penyaluran Pinjaman dan Hibah (Kepala Seksi PPH I dan Kepala Seksi PPH II) untuk akses ke aplikasi WB CC dan aplikasi EDP. Dalam kondisi tertentu aplikasi CPD terkadang mengalami gangguan berupa kurang stabilnya jaringan komunikasi yang berdampak pada tertundanya approval WA. Kendala tersebut dapat diatasi dengan koordinasi aktif dengan satuan kerja.

Diharapkan kedepannya terdapat penyempurnaan system baik jaringan maupun penambahan fiitur yang merupakan quality control penyelesaian dan pengiriman Covering Letter dan WA kepada  Pemberi PHLN. Selain itu kepada pemberi PHLN yang mempersyaratkan pengiriman Covering Letter dan WA melalui  surat elektronik (e-mail) dan  ekspedisi pengiriman surat beralih melalui aplikasi berbasis web.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search