Pastikan anda sudah melaporkan harta kekayaan melalui aplikasi:
E-LHKPN
Aplikasi Pelaporan Harta Kekayaan yang dibuat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 dan pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif.
Untuk melakukan pelaporan harta kekayaan dapat mengunjungi laman www.elhkpn.kpk.go.id
ALPHA KEMENKEU
Aplikasi Pelaporan Harta Kekayaan yang dibuat oleh Kementerian Keuangan untuk seluruh pegawai Kementerian Keuangan.
Untuk melakukan pelaporan harta kekayaan dapat mengunjungi laman www.oa.kemenkeu.go.id/lhk