Terobos Prosedur Penghapusan BMN yang Berbelit, Siapa Takut?
Oleh Ade Subakti, Kasubbag Umum KPPN Kuningan
Bila membaca atau mendengar kata BMN, penulis yakin masyarakat awam pun sudah maklum bahwa yang dimkasud dengan BMN adalah Barang Milik Negara. Mengapa ? Karena dari pengalaman penulis selama menjadi pegawai KPPN Kuningan sebagai Kasubbag Umum salah satu tugas dan fungsinya adalah mengelola barang milik negara dengan segala permasalahannya sering berhubungan langsung dengan masyarakat umum dalam hal pengadaan, penggunaan, pemindahtanganan dan penghapusan barang milik negara. Dari pengalaman penulis dalam mengelola BMN ketika akan dilakukan penghapusan dengan tindak lanjut penjualan secara lelang terbuka melalui online ternyata masyarakat umum merespon dengan antusias cukup tinggi dan banyak peminat. Lalu ada apa dengan BMN?
Ada masalah dalam pengelolaan BMN. Permasalahan yang dialami teman-teman sesama Kasubbag Umum di semua KPPN yang berkaitan dengan pengelolaan BMN adalah masalah penghapusan BMN. Mengapa? Karena dari 5 siklus pengelolaan BMN yaitu pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan, siklus penghapusan inilah yang dirasakan paling pelik, rumit, harus melalui alur prosedur yang panjang dan berbelit.
Bertambahnya barang-barang milik Negara dengan kondisi rusak/tidak layak guna, semakin memakan ruang dan tempat untuk menyimpan barang-barang yang sudah tidak berguna dan bertambahnya berkas-berkas hardcopy SPM/SP2D dan berkas surat-surat dari hari ke hari yang tidak seimbang dengan ketersediaan tempat atau ruangan menyebabkan terjadinya penumpukan berkas di gudang barang dan gudang arsip. Hal ini dapat menggeser fungsi ruangan sebagai tempat bekerja menjadi ruang penyimpanan berkas dan barang-barang rongsok. Tidak jarang pula di beberapa KPPN, semakin menumpuknya rongsokan BMN dapat menggeser fungsi rumah dinas sebagai rumah hunian menjadi rumah penyimpanan rongsokan barang-barang milik negara. Kondisi ini terjadi karena salah satu penyebabnya adalah tidak seimbangnya pengadaan BMN dengan penghapusan BMN, sementara pengadaan barang terus berjalan sesuai kebutuhan namun tidak seiring jalan dengan penghapusan BMN.
Kondisi ini berlangsung dari tahun ke tahun karena belum ada pengaturan atau regulasi yang komprehensif khususnya yang mengatur tentang penghapusan BMN yang sederhana. Karena dengan melakukan penghapusan berarti harus siap menempuh jalan panjang birokrasi yang berliku. Hal inilah yang menyebabkan para pengelola BMN bersikap bermalas-malasan untuk mengurus penghapusan BMN. Para pengelola BMN lebih baik mebiarkan barang-barang milik Negara dengan kondisi rusak berat bertumpuk dan tersimpan di tempat-tempat yang tidak seharusnya. Para pengelola BMN pun sepertinya enggan untuk selalu mencocokan barang-barang milik Negara secara fisik dengan pembukuan di Aplikasi SIMAK BMN, harus melakukan labelling terhadap barang-barang yang terkadang tidak diketahui keberadaan barang sesuai daftar BMN . Hal ini tentu menambah lagi peliknya pengurusan BMN
Seperti apakah jalan panjang dan berliku dalam penghapusan BMN ? Jalan panjang dimaksud adalah :
Membuat surat pengajuan penghapusan BMN kepada Setdijen Perbendaharaan dengan tembusan kepada Menteri Keuangan, Sekjen Kemenkeu, Kepala Biro Perlengkapan Kemenkeu dan Kepala Kanwil
Kepala Kanwil mengawal proses Penghapusan BMN pada KPPN berkoordinasi dengan kantor pusat DJPb.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan meminta persetujuan kepada Kepala Biro Perlengkapan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan untuk menghapuskan BMN.
Kepala Biro Perlengkapan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan memberikan persetujuan atau menolak atas surat permohonan usul penghapusan BMN dari Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Bila disetujui Kepala Biro Perlengkapan membuat nota dinas kepada Setditjen Perbendaharaan untuk diterbitan SK perintah penghapusan dengan tindak lanjut penjualan secara lelang kepada KPPN.
KPPN membuat laporan pelaksanaan penjualan secara lelang dan pelaksanaan serah terima barang kepada Setditjen Perbendaharaan.
Ketika ada kesalahan baik dari sisi subtansi dan atau dari sisi formal maka pemberitahuan kesalahan dokumen yang harus diperbaiki atau kekurangan yang masih harus dilengkapi akan disampaikan secara hierarki dari atas ke bawah. Begitu pula sebaliknya setelah dokumen diperbaiki dan atau dilengkapi, harus disampaikan secara hierarki dari bawah ke atas.
Belum ada standar waktu yang harus ditempuh dalam perjalanan surat-surat permintaan persetujuan ke kantor pusat menyebabkan progres penghapusan menjadi lama dan tidak ada kepastian kapan bisa selesai dengan kata lain berapa lama waktu yang dibutuhkan tidak bisa atau belum bisa ditargetkan.
Prosedur lain yang masih harus ditempuh setelah mendapatkan persetujuan dari kantor pusat adalah KPPN berkoordinasi dengan KPKNL setempat yaitu :
Apabila BMN yang diusulkan penghapusan berupa kendaraan bermotor, maka kantor pusat menerbitkan surat perintah penghapusan dengan penjualan secara lelang terbuka atau tertutup melalui online kepada KPKNL setempat
Apabila BMN yang diusulkan penghapusan berupa peralatan dan mesin, maka KPPN mengirim surat permintaan penghapusan dengan penjualan secara lelang terbuka atau tertutup melalui online kepada KPKNL setempat
KPKNL melakukan penilaian harga limit atas BMN berupa kendaraan sedangkan harga limit BMN berupa perlatan dan mesin ditentukan oleh unit kerja yang melakukan penghapusan dengan persetujuan kantor pusat
KPKNL memerintahkan KPPN untuk mengumumkan pelaksanaan lelang kepada masyarakat umum melalui media masa
KPKNL bersama dengan KPPN melaksanakan lelang terbuka secara online dengan diterbitkan Berita Acara Pelaksanaan Lelang
Setelah ada pemenang lelang KPKNL menerbitkan Risalah Lelang
KPPN melakukan penghapusan pencatatan pembukuan pada Aplikasi SIMAK BMN atas barang-barang milik Negara yang dihapus
Proses penghapusan BMN selesai
Tahun 2018 turunlah KMK-855 yang mengatur tentang Perencanaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan. Dengan terbitnya KMK 855 ini walaupun tidak secara eksplisit mengatur penghapusan dengan cara dihibahkan namun lebih diperkuat lagi dengan keluarnya KMK.32/KMK.01/2020 tanggal 10 Februari 2020 tentang pendelegasian kewenangan Menteri Keuangan selaku Pengguna Barang kepada para Pejabat Setruktural dan para Kuasa Pengguna Barang di lingkungan kementerian keuangan dalam batas-batas nominal tertentu. KMK-32 ini telah menjadi penyebab bermunculannya pesepsi dari para pengelola BMN sebagai dasar aturan atau dasar hukum untuk mengeksekusi penghapusan BMN dengan cara dihibahkan.
Penulis telah membaca, mempelajari dan mencermati KMK-32 ini dengan satu kesimpulan bahwa KMK-32 tahun 2020 dapat dijadikan acuan atau dasar pengambil keputusan untuk melakukan penghapusan BMN secara hibah. Kenapa takut ? dan tidak usah ragu KMK-32 tahun 2020 adalah sebagai landasan hukum bagi KPPN yang lebih sederhana untuk menghapuskan BMN dengan dihibahkan daripada dijual kepada pihak ke-3 seperti yang telah penulis ungkapkan di atas. Salah satu percepatan penyelesaiannya adalah KPPN tidak banyak menunggu dari pihak-pihak di luar KPPN karena pemenuhan dokumen lebih banyak berasal dari KPPN sendiri. KPPN hanya mengajukan Nota Dinas Usul Hibah ke Setditjen Perbendaharaan dengan dilampiri dokumen-dokumen yang dibuat dari internal KPPN sendiri.
Setelah Nota Dinas KPPN atas usulan penghapusan melalui hibah disetujui Setditjen Perbendaharaan, KPPN hanya meminta persyaratan kepada Pihak Calon Penerima Hibah berupa dokumen Akte pendirian yayasan penerima hibah, Peryataan bersedia menerima hibah, Profil yayasan penerima hibah, AD ART Yayasan dan Proposal
Setelah selesai pelaksanaan hibah KPPN cukup membuat laporan pelaksanaan penghapusan secara hibah ke Sekretariat DJPb. Karena Naskah Hibah, BAST BMN Hibah dan SK Penghapusan BMN dibuat oleh Kantor Pusat DJPb. Selesai dan praktis kan?
Pelaksanaan penghapusan dengan cara menghibahkan BMN kepada pihak ke-3 yang berbadan hukum telah mulai dirintis oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan sedang dalam proses berjalan sampai dengan saat ini. Pada bulan September tahun 2020 kemarin, Kantor Pusat DJPb berkoordinasi dengan KPPN Kuningan telah menyerahkan hibah barang kepada salah satu Yayasan berbadan hukum di Kabupaten Kuningan. Kegiatan Kantor Pusat DJPb ini bisa menjadi yurisprudensi bagi kantor-kantor vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan di daerah untuk melakukan penghapusan BMN melalui hibah karena prosedur yang lebih simple.
Dengan adanya KMK-32 tahun 2020 sebagai salah satu dasar aturan dalam pengelolaan BMN, maka diharapkan optimalisasi BMN akan dapat terwujud karena salah satunya ada efektivitas waktu pelaksanaan pemindahtanganan melalui hibah dimana peran Menteri Keuangan sebagai Pengguna Barang dapat mendelegasikan kewenangannya kepada para Kuasa Pengguna Barang sehingga BMN yang ada nantinya tidak ada BMN yang berlebih atau tidak dimanfaatkan secara optimal. Optimalisasi BMN tidak hanya dilihat dari penggunaan saja namun harus menjadi satu kesatuan sejak dimulai dari proses perencanaan dan penganggaran yang berfokus pada output, pengadaan yang transparan, penggunaan yang tepat, pemeliharaan yang rutin, pengendalian dan penatausahaan yang baik sampai penghapusan (disposal) sesuai dengan ketentuan. Pada akhirnya Optimalisasi BMN akan sangat berpengaruh secara langsung terhadap optimalisasi pelaksanaan pelayanan masyarakat karena barang-barang yang dibeli telah tepat guna dalam menunjang operasional instansi pemerintah. Selain itu optimalisasi BMN pada tiap instansi pemerintah diharapkan juga akan dapat mengurangi biaya pemeliharaan dan mendukung efisiensi anggaran. Selamat mencoba….!!



