E Katalog versi 6 : Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah lebih Transparan?
Yuni Indah Setyowati/PTPN Penyelia KPPN Kuningan
Di era transformasi digital yang semakin pesat, berbagai sektor kehidupan mengalami perubahan signifikan, tak terkecuali dalam bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah maupun swasta. Salah satu inovasi penting yang muncul dari perkembangan teknologi informasi adalah katalog elektronik (e-katalog). E-katalog merupakan sistem berbasis digital yang berfungsi sebagai media penyediaan informasi secara daring mengenai berbagai jenis barang dan jasa yang dapat dibeli oleh instansi pemerintah, lembaga, maupun masyarakat umum. Melalui platform ini, seluruh proses pencarian, perbandingan, hingga pemilihan produk dapat dilakukan secara lebih transparan, efisien, cepat, dan akuntabel dibandingkan metode konvensional.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 mengenai percepatan pelaksanaan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal i ayat (2), Pemerintah menugaskan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telkom Indonesia Tbk untuk menyelenggarakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan system pendukungnya serta Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-8/PB/2024 tentang tatacara pembayaran tagihan pengadaan barang/jasa pemerintah pada Katalog Elektronik atas beban APBN, LKPP bekerja sama dengan PT Telkom mengembangkan aplikasi e-katalog versi 6 yang mulai diberlakukan secara menyeluruh kepada semua kementerian/lembaga pada tanggal 1 Januari 2025
Perbedaan antara e-katalog versi 6 dengan sebelumnya
Berikut beberapa perbedaan antara e kataloq versi 6 (inaproc) dengan versi sebelumnya
- Proses Pembayaran Langsung
Salah satu pembaruan terbesar di Ekatalog versi enam (6) adalah kemampuannya untuk langsung melakukan pembayaran setelah pemilihan barang atau jasa. Pada versi lima, proses pengadaan hanya berhenti pada tahap pemilihan dan transaksi harga, namun pembayaran harus dilakukan secara manual atau melalui prosedur lain yang lebih rumit. Dengan hadirnya fitur pembayaran langsung di versi enam, efisiensi waktu dan biaya operasional dapat jauh lebih optimal.
- Tata Kelola yang Lebih Sederhana
Versi 6 menawarkan tampilan antarmuka yang lebih ramah pengguna dan navigasi yang lebih intuitif. Pengguna kini dapat lebih mudah mencari produk, memilih dan mengelola pesanan mereka tanpa mengalami kebingungannya prosedur yang rumit seperti di versi sebelumnya.
- Integrasi dengan Sistem Keuangan
Dalam E- katalog versi 6 ini, sistem pengadaan sudah terintegrasi lebih dalam dengan sistem keuangan negara. Hal ini memungkinkan transaksi yang lebih transparan, mudah dipantau, dan lebih cepat diselesaikan. Integrasi ini akan mempermudah pihak berwenang untuk mengawasi pengeluaran anggaran dan mengurangi potensi kesalahan dalam proses pembayaran.
- Fitur Pemantauan Progres Pengadaan
Fitur pelacakan progres pengadaan di versi enam (6) memberikan kemudahan bagi pengguna untuk memantau status dari setiap transaksi, mulai dari pemesanan hingga pembayaran. Hal ini sangat penting bagi instansi pemerintah yang membutuhkan kepastian mengenai status dan timeline pengadaan barang dan jasa mereka.
- Peningkatan Keamanan Transaksi
E - katalog versi 6 juga dilengkapi dengan sistem keamanan yang lebih kuat, untuk memastikan bahwa data transaksi dan informasi pembayaran tetap aman dari potensi penyalahgunaan. Fitur verifikasi dua langkah dan enkripsi data yang lebih canggih menjadi pelindung tambahan bagi pengguna platform ini.
Integrasi dengan Sistem Keuangan (SAKTI)
SAKTI Adalah singkatan dari Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi, yaitu sebuah aplikasi terpadu berbasis teknologi informasi yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk mendukung pengelolaan keuangan negara di tingkat instansi pemerintah. Aplikasi ini mengintegrasikan seluruh proses pengelolaan anggaran secara digital, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan dalam satu sistem yang terhubung. Melalui SAKTI, berbagai fungsi keuangan seperti penyusunan dokumen anggaran, pengelolaan kas, komitmen belanja, pembayaran, serta pencatatan akuntansi dan pelaporan dapat dilakukan secara terpadu, efisien, dan transparan.
Integrasi E-katalog versi 6 (Inaproc) dengan SAKTI mengacu pada koneksi antara platform pengadaan elektronik INAPROC (Indonesia Procurement Information and Communication) atau e katalog versi 6 dengan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan untuk mengelola anggaran dan transaksi keuangan pemerintah. Integrasi ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pengadaan dan pembayaran, sehingga lebih efisien, transparan, dan akuntabilitas.
Proses Bisnis Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Katalog versi 6 - SAKTI

- Proses pemesanan barang sampai dengan serah terima barang dilakukan melalui katalog elektronik versi 6.0 ( inaproc)
- Setelah proses serah terima barang dilanjutkan dengan pengiriman data invoice dan BAST ke SAKTI
- Proses pembayaran oleh bendahara satuan kerja dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu :
- Pembayaran dengan UP:
- Pembayaran melalui Transfer Bank melalui virtual account (VA)
- Pembayaran Kartu Kredit Pemerintah (KKP)
- Pembayaran dengan LS kontraktual
Satker wajib melakukan pendaftaran kontrak ke KPPN apabila memilih proses pembayaran secara LS. Kontrak didaftarkan paling lambat 5 hari kerja sejak surat pesanan ditandatangani
- Penerima pembayaran dalam system ini ditujukan ke rekening penampungan (payment gateway) yang selanjutnya pembayaran akan dipisahkan ke beberapa penerima antara lain rekening peyedia, fee transaksi, PNBP TELKOM, biaya kurir serta penyetoran kewajiban perpajakan ke kas negara.
- Satker melakukan pendaftaran supplier dan pendaftaran kontrak untuk pembayaran dengan mekanisme LS sebelum mengajukan pembayaran.
Mengapa e-Katalog versi enam lebih transparan?
E-Katalog versi 6 dianggap lebih transparan dibanding versi sebelumnya karena dilengkapi dengan berbagai fitur dan mekanisme baru yang meningkatkan keterbukaan informasi serta meminimalkan potensi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Berikut alasannya :
- Integrasi Sistem Pembayaran
Pada E-Katalog v.6 terintegrasi penuh dengan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Hal ini memastikan data keuangan dan pengadaan terpadu, mengurangi potensi manipulasi. Sistem e-katalog versi 6 dan SAKTI sudah menerapkan tanda tangan elektronik untuk setiap dokumen yang dihasilkan. Tanda tangan elektronik memastikan bahwa pihak yang menandatangani dokumen benar-benar orang yang berwenang. Ini membantu mencegah penyalahgunaan wewenang atau pemalsuan identitas. Tanda tangan elektronik ini diterbitkan oleh badan sertifikasi yang sudah diakui oleh Pemerintah. Dengan adanya tanda tangan elektronik mendukung transparansi, keamanan, efisiensi, dan akuntabilitas dalam berbagai proses administrasi pengadaan barang dan pembayaran yang dilakukan secara digital
- Keterbukaan Informasi yang Luas
Seluruh data terkait produk, harga, spesifikasi, penyedia, serta riwayat transaksi dapat diakses secara langsung oleh pengguna. Hal ini memungkinkan masyarakat, instansi pemerintah, maupun pengawas untuk memantau proses pengadaan secara transparan. Pengguna dapat membandingkan harga dari berbagai penyedia dengan mudah. Ini membantu memastikan keputusan pembelian dilakukan secara objektif, efisien, dan sesuai kebutuhan tanpa intervensi pihak tertentu.
- Pelaporan secara Real-time
Pada E-Katalog versi 6 adalah fitur yang memungkinkan seluruh data dan informasi terkait proses pengadaan , mulai dari pemilihan produk, transaksi, hingga pembayaran dapat tersaji secara langsung dan diperbarui otomatis saat itu juga tanpa perlu menunggu rekap manual atau laporan berkala. Artinya, setiap aktivitas yang dilakukan dalam sistem akan segera tercatat dan dapat dipantau secara langsung (real-time) oleh pengguna maupun pihak pengawas
- Audit dan Pelacakan yang Mudah
Semua aktivitas tercatat secara digital sehingga mudah diaudit dan ditelusuri, meningkatkan akuntabilitas dan pengawasan publik.
Dengan keunggulan tersebut, E-Katalog versi 6 tidak hanya mempermudah proses pengadaan, tetapi juga memastikan transparansi anggaran, mencegah praktik kecurangan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan belanja pemerintah.



