Jl. Moch. Toha Desa Kasturi - Kuningan

Optimalisasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah :

Mengurai hambatan penggunaan KKP pada satuan kerja

 

Transformasi pengelolaan keuangan negara terus dilakukan seiring tuntutan tata kelola APBN yang semakin efisien, transparan, dan akuntabel. Salah satu langkah strategis yang ditempuh pemerintah adalah penerapan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) sebagai instrumen pembayaran non-tunai untuk belanja negara. KKP dirancang untuk menggantikan sebagian mekanisme pembayaran konvensional yang selama ini bergantung pada uang persediaan tunai, sekaligus mendorong digitalisasi transaksi pemerintah yang lebih modern dan tertelusur.

Namun, dalam praktiknya, pemanfaatan KKP di satuan kerja pengelola APBN belum sepenuhnya berjalan optimal. Meskipun regulasi dan fasilitas telah disiapkan, masih banyak satker yang cenderung mempertahankan pola pembayaran lama karena dianggap lebih aman dan familiar. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara desain kebijakan KKP yang progresif dengan realitas pelaksanaan di lapangan, di mana berbagai kendala teknis, administratif, maupun psikologis masih dirasakan oleh para pelaksana.

Situasi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam upaya mendorong optimalisasi penggunaan KKP. Tanpa pemahaman yang utuh terhadap hambatan-hambatan yang dihadapi satuan kerja, tujuan penerapan KKP sebagai instrumen reformasi pengelolaan keuangan negara berpotensi tidak tercapai secara maksimal. Oleh karena itu, artikel ini berupaya mengurai berbagai faktor penghambat penggunaan KKP serta menawarkan perspektif dan strategi untuk mendorong pemanfaatannya secara lebih efektif dan berkelanjutan.

Kartu Kredit Pemerintah (KKP) adalah instrumen pembayaran non-tunai yang diterbitkan oleh bank penerbit kepada instansi pemerintah untuk digunakan dalam rangka pelaksanaan belanja negara. KKP digunakan oleh satuan kerja pengelola APBN sebagai alternatif mekanisme pembayaran selain uang persediaan (UP) tunai, khususnya untuk transaksi operasional yang bersifat rutin dan bernilai relatif kecil hingga menengah. Seluruh penggunaan KKP dilakukan atas nama jabatan dan instansi, bukan atas nama pribadi, sehingga melekat pada tanggung jawab kedinasan.

Kondisi penggunaan KKP di satuan kerja

Tingkat penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) pada satuan kerja khususnya mitra KPPN Kuningan menunjukkan kecenderungan belum merata dan belum optimal. Berdasarkan hasil monitoring penggunaan KKP dari tahun 2023 - 2025, satuan kerja lingkup KPPN Kuningan yang memiliki UP KKP mengalami penurunan, hal ini disebabkan adanya target transaksi yang harus dipenuhi setiap triwulan sesuai ketentuan dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-5/PB/2024. Satuan kerja lebih memilih mengelola UP Tunai tanpa KKP, yang pada akhirnya bendahara harus lebih sering melakukan revolving UP Tunai apabila kebutuhan operasional satker  sangat tinggi. Kondisi ini menggambarkan likuiditas keuangan yang tidak baik dan juga kerawanan dalam pertanggungjawaban anggaran. Pada Tahun 2025 tingkat penggunaan KKP pada satuan kerja pemilik UP KKP meningkat sebesar 3% dibandingkan tahun sebelumnya yaitu sebesar 8,88%. Namun nilai tersebut masih dibawah target per tahun sebesar 13%. Meski mengalami kenaikan penggunaan, dalam praktiknya KKP masih belum menjadi pilihan utama. Sebagian besar satuan kerja masih mengandalkan mekanisme pembayaran konvensional melalui uang persediaan (UP), terutama untuk belanja operasional harian.

Optimalisasi penggunaan KKP hanya dapat terwujud apabila terdapat sinergi yang baik antara PA/KPA, PPK, dan Bendahara Pengeluaran. Ketidaksinkronan pemahaman atau perbedaan persepsi di antara pejabat perbendaharaan dapat menyebabkan KKP tidak dimanfaatkan secara optimal. Sebaliknya, ketika seluruh pejabat perbendaharaan memiliki pemahaman yang sama dan saling mendukung, KKP dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung pengelolaan APBN yang modern, transparan, dan akuntabel.

Hambatan Penggunaan KKP

Meskipun telah didukung regulasi dan fasilitas perbankan, penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) di satuan kerja masih menghadapi berbagai kendala  , antara lain :

  1. Hambatan Sumber Daya Manusia
  • Minimnya pemahaman dan pengalaman pengguna

Literasi terkait pembayaran digital khususnya kartu kredit pada instansi pemerintah masih belum merata di kalangan pengelola keuangan satuan kerja. Pengelola keuangan pada satuan kerja cenderung menyukai mekanisme pembayaran konvensional yang sudah dilakukan oleh pejabat sebelumnya dan dirasakan aman dan praktis.

  • Kekhawatiran risiko kesalahan administrasi.

Risiko transaksi yang tidak sesuai peruntukan, keterlambatan pertanggungjawaban, hingga lemahnya pengawasan dapat berdampak pada ketidaktertiban administrasi dan menurunkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, sehingga diperlukan pengendalian yang ketat dan peningkatan kompetensi pengelola KKP di setiap satuan kerja.

  • Resistensi terhadap perubahan kebiasaan kerja

Perubahan menuju sistem pembayaran non-tunai sering dipersepsikan menambah kerumitan prosedur, meningkatkan beban administrasi, atau berpotensi menimbulkan kesalahan teknis, sehingga sebagian pihak enggan beradaptasi.

 

  1. Hambatan Teknis dan Operasional
  • Proses Penerbitan KKP dari pihak perbankan yang membutuhkan waktu cukup lama
  • Keterbatasan merchant yang menerima KKP
  • Kendala sistem pembayaran dan jaringan
  • Proses administrasi yang dirasakan belum praktis
  1. Hambatan Regulasi dan Tata Kelola
  • Persepsi kompleksitas aturan KKP
  • Kekhawatiran terhadap temuan pemeriksaan
  • Penafsiran regulasi yang berbeda antar satker

Strategi Optimalisasi Penggunaan KKP

  • Peningkatan sosialisasi dan edukasi berkelanjutan kepada satuan kerja
  • Penguatan peran pembina teknis perbendaharaan
  • Penyederhanaan proses dan kejelasan pedoman teknis
  • Perluasan kerja sama dengan perbankan dan merchant
  • Pembangunan budaya kerja non-tunai di satuan kerja

Penutup

Kartu Kredit Pemerintah (KKP) merupakan instrumen strategis dalam upaya modernisasi pengelolaan APBN yang menekankan efisiensi, tranpa, dan akuntabilitas. Namun demikian, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pemanfaatannya masih menghadapi berbagai hambatan, baik dari aspek sumber daya manusia, teknis operasional, maupun persepsi terhadap regulasi dan risiko pertanggungjawaban. Kondisi ini menegaskan bahwa keberhasilan implementasi KKP tidak cukup ditopang oleh kebijakan semata.

Peran pejabat perbendaharaan dan pembina teknis perbendaharaan menjadi kunci dalam menjembatani kesenjangan antara kebijakan dan praktik. Melalui pembinaan yang berkelanjutan, pendampingan yang terarah, serta penguatan komitmen bersama, KKP diharapkan dapat dimanfaatkan secara lebih optimal sebagai bagian integral dari transformasi pengelolaan keuangan negara yang modern dan berkelanjutan.

 

Penulis : Yuni Indah Setyowati

(Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelian KPPN Kuningan)

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search