
Pada Hari Senin tanggal 26 Desember 2022, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 142/KM.1/SJ.8/2022 tanggal 02 Desember 2022, KPPN Kuningan telah melaksanakan Pemusnahan dan Penghapusan 12.843(Dua Belas Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Tiga) Bundel Arsip Pada KPPN Kuningan. Kegiatan ini disaksikan oleh Kepala KPPN Kuningan selaku Kepala Unit Kearsipan,Kepala Subbagian Umum, 3(tiga)orang Panitia Pemusnahan Arsip pada KPPN Kuningan dan 2 (dua)orang dari Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan internal.
Proses pemusnahan dilakukan dengan proses perendaman dan dilakukan pencacahan sehingga tidak dikenali fisik ataupun informasinya, yang selanjutnya dilakukan proses penjualan kepada pihak ketiga dan hasil penjualannya disetor ke kas negara.






