Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara antara lain Fungsi Alokasi dan Fungsi Distribusi. Fungsi Alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. Sedangkan fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Pengelolaan APBN yang baik dalam segi penerimaan dan pengeluaran berdampak positif untuk mencapai tujuan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan dan menjaga stabilitas ekonomi.
Dalam suatu region, Belanja APBN berada pada posisi penting dalam meningkatkan perekonomian suatu daerah. Sehingga informasi mengenai besaran data belanja APBN dalam suatu wilayah menjadi instrumen yang krusial. Instrumen ini diharapkan mampu menyajikan data belanja di suatu daerah serta mengukur ketercapaian output dan outcome suatu kegiatan yang merupakan salah satu tujuan efektivitas belanja APBN.
Perekaman lokasi wilayah atas belanja APBN bersifat mandatory atau wajib bagi seluruh satuan kerja pengelola APBN mulai awal tahun anggaran 2025. Ini merupakan suatu instrumen baru untuk dapat mengukur sebaran dana APBN dari sabang sampai merauke. Satuan kerja pengelola APBN dari seluruh Kementerian/Lembaga tidak dapat melanjutkan transaksi pembayaran dana APBN sebelum mendetailkan lokasi atas belanja tersebut. Hal ini guna memastikan data dapat terkumpul secara lengkap sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik.
Perekaman informasi lokasi kegiatan belanja ini memiliki beberapa manfaat diantaranya adalah transparansi dan akuntabilitas. Dengan mengetahui lokasi dana APBN dibelanjakan, masyarakat dapat memantau apakah penggunaan dana tersebut sesuai dengan tujuan yang ditetapkan atau terdapat potensi penyalahgunaan atau pemborosan. Hal ini bisa menjadi bahan evaluasi program-program yang didanai oleh pemerintah di berbagai daerah maupun berbagai sektor pemerintahan. Selain itu informasi lokasi belanja pemerintah ini memungkinkan para pembuat kebijakan, analis, dan pemangku kepentingan lainnya untuk membuat keputusan yang lebih detail mengenai sumber daya publik.
Kewenangan perekaman lokasi kegiatan belanja terdapat pada Operator Komitmen/Pembayaran Satker yang kemdian akan divalidasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). PPK melakukan validasi untuk memastikan kebenaran perekaman data lokasi belanja yang telah direkam oleh operator atas setiap transaksi pembayaran. PPK juga berwenang untuk tidak melanjutkan proses validasi atau penolakan apabila terdapat ketidaktepatan data lokasi belanja kegiatan yang direkam oleh operator komitmen/pembayaran melalui sistem Aplikasi SAKTI.
Terdapat 4 jenis belanja yang diwajibkan untuk dilakukan pengisian lokasi kegiatan pada Aplikasi SAKTI yaitu Belanja Pegawai (51), Belanaj Barang (52), Belanja Modal (53), dan Belanja Bantuan Sosial (57). Pada setiap jenis belanja memiliki aturan perekaman lokasi wilayah tersendiri. Pada jenis belanja pegawai, pengisian lokasi kegiatan didasarkan pada lokasi Kabupaten/Kota tempat Pegawai berkantor atau bertugas. Pada jenis Belanja Barang, dibedakan menjadi beberapa kategori. Untuk belanja barang untuk pemenuhan operasional sehari-hari kantor, pengisian lokasi sesuai lokasi Kabupaten/Kota sesuai pemanfaatan barang tersebut. Untuk belanja barang selain operasional kantor, pengisian lokasi sesuai tempat berlangsungnya kegiatan tersebut. Sedangkan untuk perjalana dinas, diisi sesuai dengan lokasi Kabupaten/Kota yang menjadi tujuan kegiatan tersebut dilaksanakan. Untuk Belanja Barang karakteristik Bantuan Pemerintah, diisi pada lokasi Kabupaten/Kota penerima bantuan/penerima manfaat tersebut berada.
Pada jenis Belanja Modal secara umum diisi lokasi di mana aset tersebut dimanfaatkan/ digunakan. Namun untuk Belanja Modal Konstruksi lebih dari 1 lokasi misal pembangunan jalan yang melewati beberapa kota dalam satu pengadaan, dapat dipilih lokasi Kabupaten/Kota yang memiliki nilai signifikansi terbesar. Namun, apabila nilai kontrak/belanja atas kegiatan tersebut mampu didetailkan per Kabupaten/Kota maka alangkah baik apabila diisikan sesuai per Kabupaten/Kota tersebut. Pada jenis Belanja Bantuan Sosial difokuskan pada lokasi satker penyalur bantuan sosial berada.
Perekaman lokasi wilayah kegiatan ini akan meningkatkan informasi yang dimiliki pemerintah yang pada tahun-tahun sebelumnya telah mengumpulkan informasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) atas transaksi pembayaran APBN. Harapanya informasi yang akurat dan berkualitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk pengambilan kebijakan yang meningkatkan kebermanfaatan dana APBN.
Ditulis oleh Reza Saputra
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir
KPPN Kuningan