Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, KPPN Kuningan selalu berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh stakeholder dan Satker mitra kerja lingkup KPPN Kuningan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-83/PB/2025 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Semua layanan KPPN Kuningan TIDAK dipungut biaya (Rp 0,-).




