Aceh Tenggara, Baranewsaceh.co – Kepala desa (Pengulu Kute) Lawe Loning Aman Kecamatan Lawe Sigala-gala, Amirullah, paling transparan mengelola anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) di Provinsi Aceh. Hal tersebut dilakukan Amirullah bersama perangkat desanya dalam mengelola APBDesa tahun 2016.
Data yang diberikan kepada Wartawan Media Berantas Kriminal, bahwa APBDesa Lawe Loning aman 2016 untuk pembangunan sekitar Rp405.586.000 (54%), untuk pemberdayaan masyarakat Rp194.400.000 (26%), untuk pemerintahan desa sekitar Rp107.200.000 (14%), serta untuk pembinaan masyarakat Rp47.418.000 (6%).
Adapun dana desa yang bersumber dari APBN sekitar Rp599.986.000 dan dana desa dari APBD (APBK) Rp154.618.000. Pengelolaan dana desa tersebut terbukti dilakukan dengan transparan kepada warga dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan di desa (kute) Lawe loning Aman seperti bantuan untuk PAUD/ TK, pemasangan instalasi listrik ke rumah warga, pelaksanaan imunisasi dan perbaikan gizi secara gratis, pengorekan parit (selokan), lomba kreativitas warga ,dll, yang dihadiri oleh Camat , Bhabinkamtibmas dari Polsek, Babinsa dari Koramil.
Pengelolaan APBDesa di Lawe Loning Aman , juga dikuatkan oleh warga desa setempat yaitu Wahyudin alias Win yang juga aktivis LSM TOPPAN RI dan pendamping lokal desa (PLD) setempat Bp.Suroso kepada awak media ini, serta spanduk yang terpampang di pinggir jalan raya supaya semua orang mengetahuinya. Apa yang dilakukan Amirullah cocok dengan isi UU no.6 tahun 2014 tentang desa terutama pasal 26 ayat 4 poin f yang berbunyi :Kepala desa berkewajiban melaksanakan tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari KKN.
Pelaksanaan dan pengelolaan APBDesa Lawe Loning Aman Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Nangroe Aceh Darussalam sesuai dan layak dicontoh oleh Kepala desa (Pengulu Kute) di jajaran pemerintahan Aceh. Karena menurut Fakta, narasumber, dan data yang dihimpun dari berbagai sumber Wartawan media ini mulai tahun 2015 sampai sekarang, masih banyak Kepala desa melakukan proyek desa yang fiktif, proyek fisik desa yang mark-up (nilainya dinaikkan dari harga semula),pembangunan proyek desa yang asal jadi (amburadul), proyek desa tidak sesuai rancangan anggaran biaya(RAB).
Adanya tumpang-tindih proyek (dulunya PNPM), pembangunan proyek tidak sesuai dengan hasil musrenbang desa, pemotongan dana operasional (tulah) perangkat desa, BPK, anggaran dana desa (ADD) masuk ke rekening pribadi, menjual beras miskin (raskin) yang menjadi jatah masyarakat, pemalsuan tandatangan bendahara desa/ sekretaris,ataupun ketua BPK, kurangnya informasi kepada warga yang dipimpinnya, tidak memasang plang papan proyek, ketika ada pembangunan proyek desa,kurangnya transparansi dan akuntabilitas pertanggungjawaban dana desa,Kades dan keluarganya maupun rekan menjadi pelaksana(pemborong), Rab belum keluar proyek sudah dikerjakan,tidak menjalankan bantuan dana desa ke PAUD/ TK,dll.
Wartawan Media Berantas Kriminal berhasil mewawancarai salah seorang tokoh masyarakat dan mantan anggota dewan yang sangat peduli pembangunan di Aceh Tenggara mengatakan, bahwa perilaku Kepala desa (Pengulu kute) yang jahat seperti tertera diatas disebabkan oleh karena motivasinya yang tidak tulus, tamak, mahalnya biaya pencalonan kades,adanya intervensi tangan-tangan siluman yang ujung-ujungnya duit dengan alasan uang administrasi, uang lelah, mulai dari oknum Camat, oknum pegawai Badan pemberdayaan masyarakat (BPM), oknum Dinas keuangan,dan kurangnya pengetahuan dan pengalaman administrasi dan birokrasi para Kepala desa.(PLS)