Kutacane, serambinews.com - Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) gagal mempertahankan penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih pada tahun 2016.

BPK RI Perwakilan Aceh memberikan "nilai" Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan APBK Agara Tahun 2016 yang dinilai pada tahun 2017. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBK Agara tahun 2016 itu diserahkan Jumat (8/9/2017) di Banda Aceh.
Sementara pada tahun 2016, Pemkab Agara meraih WTP terhadap laporan keuangan tahun 2015.
Kepala Inspektorat Aceh Tenggara, Sanudin SE, kepada Serambinews.com, Senin (11/9/2017) mengatakan, hal itu merupakan kemunduran. Menurutnya, Pemkab tak bisa mempertahankan WTP kerana adanya temuan-temuan BPK Aceh.
Antara lain aset-aset bantuan sosial seperti bahan pecah belah, material rumah bantuan, dan lainnya yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Begitu juga di Dinas Koperasi dan UKM Agara, BPK Aceh menemukan bahwa bantuan modal usaha dan alat-alat memasak dan lainnya tak bisa dipertanggungjawabkan. Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

