Lampung Barat, djpbn.kemenkeu.go.id/kppn/liwa/ - Dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan simplifikasi SPJ/LPJ Bantuan Pemerintah, KPPN Liwa menggelar FGD yang dihadiri oleh satker pengelola Bantuan Pemerintah dan Para Penerima Bantuan Pemerintah.
Dalam sidang kabinet paripurna tanggal 29 Agustus 2017, Presiden RI menyampaikan bahwa di lapangan program simplifikasi/penyederhanaan SPJ/LPJ tidak berjalan dan pertanggungjawaban keuangan masih ribet. untuk itu Menteri Keuangan meminta Ditjen Perbendaharaan melakukan evaluasi di lapangan/daerah mengenai tidak berjalannya penyederhanaan/simplifikasi SPJ/LPJ tersebut. Terkait dengan hal tersebut, KPPN Liwa sebagai salah satu perpanjangan tangan Kementerian Keuangan dan Ditjen Perbendaharaan di daerah mengadakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Evaluasi Penyederhaan/Simplifikasi SPJ/LPJ para penerima Bantuan Pemerintah. Acara yang diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 6 September 2017 tersebut dihadiri oleh Satuan Kerja mitra KPPN Liwa yang mengelola Bantuan Pemerintah dan perwakilan dari Madrasah dan Kelompok Masyarakat yang menerima bantuan pemerintah.
Acara diawali dengan sambutan sekaligus penyampaian materi simplifikasi SPJ/LPJ Bantuan Pemerintah oleh Bapak Dani Ramdani, S.E., L.L.M., Kepala KPPN Liwa dengan dimoderatori oleh Kepala Seksi PDMS KPPN Liwa, Ibu Ellen Raduma, S.Sos. Dalam sambutannya, Kepala KPPN Liwa, menyampaikan ucapan terima kasih kepada para peserta FGD atas kerja sama dan koordinasi yang baik sehingga acara Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Penyederhanaan/Simplifikasi SPJ/LPJ Para Penerima Bantuan Pemerintah di Wilayah Kerja KPPN Liwa dapat terselenggara dengan baik. Kemudian Kepala KPPN Liwa melanjutkan dengan materi tentang simplifikasi SPJ/LPJ Bantuan Pemerintah melalui implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016. Dalam materi yang disampaikan oleh Kepala KPPN Liwa dijelaskan mengenai latar belakang timbulnya bantuan pemerintah, karakteristik Bantuan Pemerintah, serta perbedaanya dengan Bantuan Sosial. Kemudian kepala KPPN Liwa menjelaskan hal-hal yang sudah dilakukan oleh Kementerian Keuangan dalam rangka menyederhanakan laporan pertanggungjawaban yang disusun oleh para penerima bantuan pemerintah.
Acara kemudian dilanjutkan dengan materi dari Bapak Maryan Hasan, S.Ag., M.Pd.I., Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat, tentang Simplifikasi Kebijakan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Satker Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat (547514) memiliki alokasi belanja Bantuan Pemerintah yang terdiri dari kategori tunjangan profesi guru, bantuan operasional, bantuan sarana/prasarana, dan bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan. Bantuan Pemerintah yang menjadi fokus utama adalah Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Satker Kemenag merasa terbantu dengan adanya penyederhanaan laporan pertanggungjawaban sehingga dokumen yang dibuat oleh madrasah penerima BOS semakin sedikit. Namun masih ada permasalahan yang dihadapi terkait dengan pelaporan dan pertanggungjawaban yaitu kondisi geografis madrasah yang berada di wilayah Kabupaten Pesisir Barat, keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), dan Terlambatnya petunjuk Teknis terkait penyaluran BOS pada awal tahun. Penyampaian materi kemudian dilanjutkan dengan testimoni dari para penerima Bantuan Pemerintah, diskusi, dan tanya jawab dengan para Madrasah penerima Bantuan Opersional Sekolah (BOS).
Materi selanjutnya Simplifikasi Kebijakan Program Bantuan Pemerintah dalam Bentuk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum melalui Program PAMSIMAS III disampaikan oleh Bapak Agus Rianto, S.ST., M.T., Kepala Seksi Penyehatan Lingkungan Pemukiman, Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Barat. Pada Tahun Anggaran 2017, satker Pembangunan Infrastruktur Pembangunan (PIP) Kabupaten Lampung Barat (502308) memperoleh alokasi anggaran untuk pengembangan sistem penyediaan air minum melalui program PAMSIMAS III yang diserahkan kepada kelompok masyarakat.Dalam Penyaluran Bantuan Pemerintah ini, masalah-masalah yang dihadapi antara lain kurangnya pemahaman penerima bantuan pemerintah dalam hal pembuatan LPJ/SPJ mengingat ketrbatasan kemampuan SDM pengelola Kelompok Kerja Masyarakat (KKM). Dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, Kelompok Kerja Masyarakat (KKM) merasa terbantu karena sudah menyederhanakan pelaporan SPJ/LPJ setiap tahapnya jika dibandingkan sebelumnya.
Dari acara FGD yang telah dilaksanakan tersebut dapat disimpulkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, simplifikasi SPJ/LPJ sudah dapat dirasakan manfaatnya baik oleh satker yang memiliki alokasi dana Bantuan Pemerintah maupun masyarakat/kelompok masyarakat penerima bantuan. Namun, terdapat hal-hal yang perlu menjadi perhatian di antaranya mengenai peningkatan kualitas SDM kelompok masyarakat penerima Bantuan Pemerintah dalam menyusun pengelola SPJ/LPJ guna mendukung terwujudnya kualitas laporan pertanggungjawaban yang baik dan tata cara penyampaian SPJ/LPJ tersebut secara elektronik untuk meningkatkan efisiensi pelaporan pertanggungjawaban mengingat kondisi geografis penerima bantuan tersebut yang berjauhan.
Dari acara FGD diselenggarakan oleh KPPN Liwa tersebut dihasilkan beberapa rekomendasi, yaitu:
- Mendorong Kementerian Negara/Lembaga untuk menerbitkan Petunjuk Teknis sebelum Tahun Anggaran berjalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 agar penyaluran Bantuan Pemerintah dapat segera dilaksanakan secara efektif saat DIPA berlaku efektif.
- Masyarakat/kelompok masyarakat penerima Bantuan Pemerintah agar diberikan edukasi terkait dengan penyusunan SPJ/LPJ sebelum pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah dimulai.
- Untuk bantuan yang nilainya relatif kecil, penyaluran agar dilaksanakan sekaligus. Hal ini untuk meminimalisir waktu dan biaya agar lebih efisien.
- Mendorong Kementerian Negara/Lembaga agar penyampaian SPJ/LPJ dari penerima Bantuan Pemerintah dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan cukup menyampaikan melalui email (softcopy).
Rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam rangka perbaikan dalam penyederhanaan/simplifikasi SPJ/LPJ bantuan pemerintah. <_Media Center KPPN Liwa_>