Pada awal berdirinya KPPN Liwa masih bernama KPKN Liwa. KPKN Liwa dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor:442/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001. Pada saat itu dalam menjalankan tugas dan fungsinya KPKN Liwa menempati gedung eks KONI yang dipinjamakan oleh pemda Kabupaten Lampung Barat. KPKN Liwa resmi dibuka pada tanggal 1 Desember 2001 dan melaksanakan kegiatannya terhitung mulai tahun anggaran 2002. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 303/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan dan Tata Kerja Kanwil DJPBN dan KPPN, maka KPKN Liwa berubah nama menjadi KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Liwa dan menempati gedung baru yang terletak di Jalan Raden Intan, Keluharan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung terhitung sejak tanggal 3 Juni 2005.