Lampung Barat, djpbn.kemenkeu.go.id/kppn/liwa/ - KPPN Liwa menggelar Rapat Koordinasi dengan Bank/Pos Persepsi yang berada di wilayah kerja KPPN Liwa. Acara yang diselenggarakan pada tanggal 19 Desember 2017 tersebut membahas mengenai kesiapan Bak/Pos persepsi dalam menghadapi setoran penerimaan pajak dan bukan pajak pada akhir tahun anggaran 2017 terutama pada tanggal 29 dan 30 Desember 2017.
Acara tersebut dibuka dengan sambutan dari Kepala KPPN Liwa, Dani Ramdani. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa sesuai dengan Instruksi dari Menteri Keuangan Bank/Pos Persepsi wajib memberikan layanan Penerimaan Negara pada Akhir TA 2017. Petugas KPPN Liwa juga akan melakukan pemantauan terkait dengan pelaksanaan penerimaan Negara pada akhir tahun 2017, terutama pada tanggal 29 dan 30 Desember 2017.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Kepala Seksi Bank KPPN Liwa, Darso Widodo. Dalam pemaparan tersebut disampaikan mengenai daftar Bank/Pos yang wajib buka loket layanan pada tanggal 30 Desember 2017. Diharapkan pda tanggal 29 Desember Bank/Pos Persepsi membuka layanan penerimaan Negara paling tidak sampai pukul 17.00 dan minimal sampai pukul 15.00 pada tanggal 29 Desember 2017.
Pada akhir acara pihak Bank/Pos Persepsi menyampaikan tanggapan atas pelaksanaan penerimaan Negara pada akhir tahun 2017. Semua Bank/Pos Persepsi menyatakan kesanggupannya untuk melakukan layanan penerimaan Negara pada akhir tahun 2017 sesuai dengan pengaturan di Kementerian Keuangan. <_Bai-HQ_Media Center KPPN Liwa_>