Dalam rangka melaksanakan Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak-Pajak Pusat yang Dipungut/Disetor ke RKUN atas Belanja yang Berasal dari APBD, Kepala KPPN Liwa; Bapak Ma'ruf, dan Kepala Seksi Bank; Ibu Hari Endang Nugrahanti, telah melaksanakan Rekonsiliasi Pajak-Pajak Pusat Semester II Tahun 2019 dan Semester I Tahun 2020 yang bertempat di BPKAD Kabupaten Pesisir Barat. Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari KPP Pratama Kotabumi.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala KPPN Liwa turut menyampaikan arahannya untuk menyukseskan rekonsiliasi pajak pada periode selanjutnya.