Jl. Raden Intan, Way Mengaku, Liwa, Lampung Barat

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Silaturahmi dan Audiensi Percepatan Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Kabupaten Pesisir Barat

KPPN Liwa dan Pemda Kabupaten Pesisir Barat gelar Audiensi Percepatan Penyaluran Dana Desa

Kamis 22 April 2021, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Liwa menggagas Audiensi Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat. Audiensi tersebut dilatarbelakangi bahwa sampai dengan pertengahan April 2021 belum ada realisasi penyaluran Dana Desa di Kabupaten Pesisir Barat. Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, KPPN Liwa berkepentingan untuk mendorong Pemda agar segera mengajukan permohonan penyalurannya melalui KPPN. Gagasan Audiensi tersebut disambut baik Pj. Bupati Pesisir Barat dengan menyelenggarakan Acara yang  dilaksanakan di Aula Pemda Kabupaten Pesisir Barat. Acara ini dipimpin langsung Pj. Bupati Pesisir Barat, Bapak Bambang Sumbogo, dimoderatori oleh Asisten I Kabupaten Pesisir Barat, dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyaratat Pekon (DPMP) dan jajarannya, Sekretaris  BPKAD Kabupaten Pesisir Barat, Acara ini dimaksudkan untuk mendukung kelancaran penyaluran Dana Desa serta mencari solusi atas masalah-masalah yang dihadapi oleh Pemda Kabupaten Pesisir Barat.  Sesuai dengan motto Kabupaten Pesisir Barat “Helauni Kikbakhong” yang berarti bagusnya jika bersama-sama, bersama-sama dalam artian mencari solusi agar Dana Desa di Kabupaten Pesisir Barat dapat segera tersalurkan.

Acara ini diawali dengan pembukaan oleh moderator dan langsung dilanjutkan dengan acara paparan oleh Ma’ruf,  selaku Kepala KPPN Liwa sekaligus sebagai KPA Penyalur DAK Fisik & Dana Desa. Dalam kesempatan tersebut Beliau menyampaikan dua poin informasi penting,  yang pertama , bahwa Kabupaten Pesisir Barat sampai dengan tanggal 21 April 2021 belum mengajukan penyaluran Dana Desa  tahap I ke KPPN. Kedua , berdasarkan data pada aplikasi Online Monitoring-SPAN (OM-SPAN) sampai dengan tanggal 21 April 2021 masih terdapat 24 desa yang belum melakukan rekonsiliasi sisa dana desa tahun 2015 s.d. 2019 sehingga belum dapat dilakukan penandatanganan BAR Rekonsiliasi sisa dana desa. Dalam paparannya,  Ma’ruf berharap bahwa apa yang menjadi kendala Pemda dalam melaksanakan kedua hal diatas agar dapat disampaikan kepada KPPN supaya dicarikan solusi  bersama sehingga Dana Desa Tahap I Kabupaten Pesisir Barat dapat segera tersalurkan.

Disampaikan juga , untuk Dana Desa TA 2021, selain Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Dana Desa reguler, dalam tahun ini juga terdapat dana desa yang ditentukan penggunaanya (earmarked) paling sedikit 8% dari pagu dana desa setiap desa untuk memberikan dukungan pendanaan dalam penanganan pandemi COVID-19 termasuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di desa.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian informasi dari DPMP Kabupaten Pesisir Barat, yang disampaikan oleh Kepala Dinas DPMP Eksir Abadi, serta Kepala Seksi Pemberdayaan Pemerintah Pekon & Kelurahan Hury Rahmanto, Eksir Abadi menyampaikan keterlambatan penyaluran dana desa tahap I disebabkan oleh Pekon yang belum selesai menyampaikan laporan-laporan terkait, kemudian dijelaskan secara rinci oleh Hury bahwa terdapat 14 Pekon yang belum menyampaikan laporan kepada DPMP. Kemudian untuk rekon sisa Dana Desa tahun 2015 s.d. 2019 disebutkan bahwa DPMP mengalami kesulitan dalam mengumpulkan dokumen dari banyak pekon dan dari tahun 2015 s.d. 2019 sehingga hal ini membutuhkan waktu yang cukup lama, namun sampai acara ini digelar disampaikan bahwa pengumpulan dokumen tersebut telah selesai dilaksanakan dan tinggal diinput saja pada aplikasi OMSPAN. Hury juga menyampaikan bahwa sudah terdapat 23 Pekon yang siap untuk melaksanakan penyaluran Dana Desa earmarked 8%.

Kemudian acara dilanjutkan oleh arahan dari PJ Bupati Kabupaten Pesisir Barat Bapak Bambang Sumbogo, Beliau menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPPN Liwa telah melaksanakan pendampingan kepada Pemda Kabupaten Pesisir Barat, kemudian dari hasil diskusi yang telah dilaksanakan beliau merasa kendala yang dihadapi oleh DPMP sudah clear dan beliau menargetkan agar penyaluran Dana Desa tahap I dapat disalurkan pada minggu depan khususnya untuk penyaluran Dana Desa Earmarked 8% yang sudah siap 23 pekon tersebut, harapannya 23 pekon ini menjadi stimulan pekon-pekon lain untuk ikut serta segera menyampaikan dokumen persyaratan Dana Desa. Acara ditutup dengan kesimpulan bahwa dua masalah yang disampaikan dalam audiensi tersebut sudah ditemukan solusi oleh DPMP sendiri sehingga Pemda Kabupaten Pesisir Barat dapat segara melakukan penyaluran Dana Desa Tahap I . Dengan terselenggaranya kegiatan audiensi ini diharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat dapat segera menyelesaikan persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I sehingga dapat segera mengajukannya ke KPPN Liwa. Dengan Dana Desa TA 2021 (BLT, Dana Desa reguler, dan penanganan covid ) yang cepat tersalur diharapkan manfaat dana tersebut dapat langsung dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Pesisir Barat.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search